Terdakwa Penas KTNA Berikan Keterangan Berbelit-Belit
SUMEKS CO PALEMBANG Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pada kegiatan Pertanian Nasional Penas Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2020 bernama Catur Handoko memberikan keterangan berbelit belit di persidangan Hal itu membuat majelis hakim Tipikor diketuai Sahlan Effendi SH MH pada sidang yang digelar Selasa 23 11 sedikit geram dan mengatakan terdakwa telah memberikan keterangan bohong Terutama terkait belanja pakaian batik untuk 100 anggota Penas Musi Rawas yang oleh terdakwa dibelanjakan dari seorang pedagang batik di salah satu pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta pada Mei 2020 Kalau mau bohong yang halus lah pak pusat perbelanjaan yang dimaksud tersebut sebelum musim Corona ini juga sudah tutup itu juga sudah dijelaskan oleh pemilik toko saat jadi saksi sebelumnya kata Sahlan kepada terdakwa Mendengar hal itu terdakwa yang dihadirkan secara virtual dari Rutan linggau ini seketika terdiam dan langsung mengatakan permohonan maaf kepada majelis hakim Iya pak saya akui salah maaf pak jawab terdakwa Catur Tidak hanya itu didapati fakta dari keterangan terdakwa bahwa sebelum kegiatan KTNA ke XVI di Provinsi Sumbar seyogyanya diselenggarakan pada Juni 2020 dirinya selaku ketua Penas jauh sebelumnya telah melakukan belanja untuk kegiatan sementara dana hibah kegiatan itu belum ada Saya pinjam dulu dana kepada salah satu teman pengusaha batu bara kurang lebih 400 juta nanti dikembalikan pada saat sudah ada pencairan dana dari kegiatan itu senilai Rp1 075 miliar sebutnya di persidangan Namun keterangan tersebut berbeda dengan keterangan saksi yang dihadirkan JPU kala itu yang pada persidangann sebelumnya mengatakan bahwasanya tidak ada yang dibelanjakan sebagaimana barang bukti yang didapat dari terdakwa Dalam sidang terdakwa kembali dihujani pertanyaan dari JPU dan hakim yang mempertanyakan pertangung jawaban atas dana kegiatan Penas Seperti orang kebingungan terdakwa pun kembali mengatakan permohonan maaf dan mengakui kesalahannya Diberitakan sebelumnya JPU menghadirkan sejumlah saksi dimintai keteranganya terkait pertanggung jawaban belanja yang dilakukan oleh terdakwa Catur Handoko selaku Ketua Kelompok Tani di Kabupaten Musi Rawas Dari keterangan para saksi diantaranya menerangkan terkait penyewaan kendaraan bus untuk seratus anggota delegasi yang akan diberangkatkan pada kegiatan KTNA ke XVI di Provinsi Sumbar Waktu itu terdakwa menyewa bis Limbersa dengan tujuan Padang dengan pembayaran uang DP sebesar Rp10 juta lalu dilunasi menjelang kegiatan sebesar Rp95 juta jadi total sewa seluruhnya Rp105 juta ungkap saksi bernama Andri dihadapan majelis hakim Namun salah satu saksi mengatakan kegiatan KTNA tersebut urung dilakukan karena dampak pandemi COVID 19 sehingga tidak jadi diberangkatkan Dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa Catur Handoko Supendi SH MH mengatakan jika dalam kasus ini terdakwa hanyalah sebagai korban Harusnya ada orang yang lebih bertangung jawab atas permasalahan ini ujar Supendi Supendi menjelaskan bahwa terdakwa Catur hanya melaksanakan pemesanan baju batik tersebut berdasarkan surat rekomendasi dan surat perintah membayar dari pihak dinas terkait dalam pelaksanaan kegiatan Penas KTNA Karena tidak mungkin klien kami ini sampai berani melakukan hal seperti di dakwaan JPU Tanpa adanya campur tangan pihak lain ujar Supendi Untuk diketahui kasus dugaan korupsi ini mencuat dan dilakukan pemeriksaan karena menyangkut anggaran hibah KTNA Mura senilai Rp1 075 miliar yang diperuntukan untuk kegiatan Pekan Nasional PENAS 2020 di Sumatera Barat Sumbar Namun kegiatan tersebut batal digelar lantaran adanya Pandemi COVID 19 sehingga nilai kerugian keuangan negara yang diduga dilakukan oleh terdakwa Catur Handoko senilai Rp477 juta yang baru dikembalikan terdakwa Rp145 juta fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: