Diberitakan Salah Tangkap, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan

Diberitakan Salah Tangkap, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan

SUMEKS CO PALEMBANG Tim kuasa hukum pelapor Tipak Simanjuntak korban pengeroyokan angkat bicara setelah sejumlah emak emak datang menanyakan proses laporan terhadap anggota Satreskrim Polrestabes Palembang yang dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumsel belum lama ini dan diberitakan di media Emak emak perwakilan dari lima orang tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka itu melaporkan aparat Satreskrim Polrestabes Palembang ke Yanduan Bid Propam Polda Sumsel dengan laporan dugaan salah tangkap Tim kuasa hukum dari kantor hukum Ikatan Advokat Batak IKABA kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan sejumlah orang mengapresiasi kinerja pihak Reskrim Polrestabes Palembang karena telah bertindak cepat mengamankan terduga pelaku penganiayaan terhadap kliennya Selaku kuasa hukum pelapor Desmon Simanjuntak SH Alfredo Sihotang SH serta Jontan Nober SH diwawancarai Selasa 23 11 mengatakan tindakan aparat kepolisian dalam menangani perkara ini sudah sangat tepat Karena pelapor bernama Tipak Simanjuntak yang merupakan klien kami tersebut adalah korban sebenarnya dan sangat membutuhkan keadilan ujar Desmon Sembari memperlihatkan foto bukti korban dianiaya Desmon menjelaskan kliennya tersebut merupakan korban penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama oleh sekelompok orang dengan menderika luka sabetan benda tajam disekujur tubuh Saat kami tanyakan pada klien kami yang menjadi korban tidak ada permasalahan sebelumnya dengan para pelaku yang saat ini sudah diproses oleh penyidik sebutnya Desmon menjelaskan kronologis peristiwa tersebut berdasarkan keterangan kliennya dalam hal ini sebagai korban dimana korban dan para pelaku tinggal di satu lingkungan berdekatan Awal mulanya menurut informasi korban akan terjadi tindak pidana waktu itu hingga korbanpun menegur para pelaku yang berarti ikut mencegah diduga karena tersinggung hingga pelaku nekat menganiaya korban jelas Desmon Hal itu lanjut Desmon sekaligus menjawab pemberitaan yang beredar beberapa waktu lalu bahwa yang memberitakan adanya dugaan proses salah tangkap pelaku penganiayaan oleh petugas kepolisian Jika memang salah tangkap mana mungkin sebagian pelaku sudah diproses dan dinyatakan bersalah oleh pihak pengadilan ungkapnya Ia meminta agar dalam perkara ini jangan ada intervensi dari pihak manapun sebelum ada kepastian hukum yang menyatakan proses penangkapan yang salah atau pembuktian materi perkara tidak bersalah Jadi jika ada pihak pihak yang merasa berkeberatan atas penetapan tersangka silahkan ajukan gugatan praperadilan dan apabila nanti dibutuhkan kami dari Ikaba Sumsel siap untuk melakukan pendampingan hukum tukasnya Diketahui Sat Reskrim Polrestabes Palembang beberapa waktu lalu berhasil menangkap sejumlah pemuda dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengeroyokan kepada korban bernama Tipak Simanjuntak di Jalan Gotong Royong 3 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Palembang Kelima pelaku tersebut yakni Sendy Setiawan 20 Rido Agustian 19 Purnama 20 Revan 19 dan Farhan 18 Namun karena tidak terima pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka tiga ibu dari para pelaku mendatangi propam Polda Sumsel berharap keadilan atas penahanan anak anak mereka yang diduga jadi korban salah tangkap oleh anggota Sat Reskrim Polrestabes Palembang Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: