Dalam Sidang Virtual, Korban Pengeroyokan Tidak Kenal Terdakwa, Kok Bisa?

Dalam Sidang Virtual, Korban Pengeroyokan Tidak Kenal Terdakwa, Kok Bisa?

SUMEKS CO PALEMBANG Suasana sidang perkara dugaan pengeroyokan atas nama terdakwa Kgs Iwansyah alias Amek sempat sedikit dibuat heboh Pasalnya salah satu pengunjung sidang tak lain adalah korban pengeroyokan bersitegang dengan majelis hakim PN Palembang Usai sidang dengan agenda keterangan terdakwa pengunjung yang diketahui bernama Muhammad Ivan Lani itu sedikit protes dikarenakan terdakwa Amek yang dihadirkan melalui sidang virtual Rabu 24 11 bukan pelaku pengeroyokan terhadap dirinya kok bisa Majelis hakim diketuai Paul Marpaung SH MH menjelaskan jika ingin mempertanyakan hal tersebut disarankan untuk ditanyakan langsung pada pihak pihak kepolisian Diwawancarai awak media di luar ruang sidang Muhammad Ivan Lani ditemani beberapa kerabatnya ini mengaku bingung karena benar benar tidak mengenal pelaku Amek yang menjadi terdakwa dalam sidang Saya benar benar tidak tau siapa itu Amek seingat saya pada saat kejadian memang ada banyak pelaku yang saya tau yang mengeroyok saya itu Hendri Ulung Cupang sama Ayi namun hanya Cupang yang berhasil ditangkap polisi sebut Ivan Ia menerangkan pelaku bernama Cupang diamankan oleh pihak Jatanras Polda Sumsel Namun setelah berselang sekitar lima hari Cupang hilang tiba tiba muncul Amek ini menjadi tersangka Bahkan saya juga telah protes sejak saat gelar sidang pertama dan jawabannya tetap sama saya bingung Pak ada apa ini keluhnya Masih kata Ivan berdasarkan informasi yang ia peroleh pelaku sebenarnya bernama Cupang tersebut saat ini masih berkeliaran di sekitar lokasi kejadian pengeroyokan dikawasan 26 ilir Harapan kami cuma satu agar keadilan dapat ditegakan sebagai mana seharusnya saja Dan pelaku sebenarnya segera ditangkap dan diadili ujar Ivan Ditelusuri dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIPP PN Palembang dengan nomor perkara 1402 Pid B 2021 PN Plg dengan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel Herman SH sebagai penuntut umum Kasus dugaan pengeroyokan terhadap korban Muhammad Ivan Lani diduga karena masalah iuran kebersihan dan keamanan Pasar 26 Soak Bato Jalan Merdeka Kel Talang Semut Kota Palembang pada bulan Agustus silam Akibat pengeroyokan itu korban Muhammad Ivan Lani pun mengalami luka bacokan dibeberapa bagian tubuh diantaranya pada bagian lengan kirimya sehingga harus di operasi dan luka pada bagian bahu dan tubuh belakang Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: