Berkas Kasus Dugaan Korupsi Alex Noerdin Cs Belum Lengkap, Kejati Sumsel Bilang Begini

Berkas Kasus Dugaan Korupsi Alex Noerdin Cs Belum Lengkap, Kejati Sumsel Bilang Begini

SUMEKS CO PALEMBANG Hingga saat ini berkas enam tersangka kasus dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya yakni Alex Noerdin Muddai Madang Akhmad Najib Laonma PL Tobing Loka Sangganegara serta Agustinus Antoni masih terus diteliti kelengkapan berkas oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel Hal itu dibenarkan Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH saat dikonfirmasi Rabu 24 11 Dirinya mengungkapkan saat ini masih belum dinyatakan lengkap P21 setelah hampir satu pekan dilimpahkan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel Informasi yang kami terima per hari ini berkas perkara para tersqngka saat masih terus diteliti kelengkapan berkasnya oleh jaksa belum P21 ungkap Khaidirman Namun ia mengaku tidak mengetahui terkendala apa karena menurutnya itu merupakan kewenangan JPU Yang pasti jika saat diteliti kelengkapan berkas masih ada ada kekurangan maka JPU akan memberikan petunjuk kepada tim Penyidik untuk kembali melengkapi kekurangan berkas tersebut tuturnya Ia menjelaskan kekurangan berkas itu dapat berupa beberapa keterangan tambahan dari saksi saksi termasuk para tersangka dalam perkara ini Apabila berkas perkara nantinya dinyatakan lengkap atau P21 lanjut Khaidirman barulah Jaksa Penyidik akan melakukan tahap dua yakni menyerahkan keenam tersangka berikut barang buktinya kepada JPU Mudah mudahan dalam waktu dekat sudah dinyatakan lengkap akan kami infokan lagi tukasnya Untuk diketahui dalam perkara ini Kejaksaan Tinggi Kejati Sumsel telah menetapkan sebanyak 12 orang tersangka dimana sebagian tersangka saat ini telah memasuki proses persidangan Bahkan empat orang tersangka yakni Eddy Hermanto Syarifuddin Yudi Arminto serta Dwi Kridayani telah divonis pidana masing masing selama 12 tahun penjara Vonis tersebut lebih rendah tujuh tahun dari tuntutan JPU Kejati Sumsel yang kala itu menuntut agar terdakwa dipidana selama 19 tahun penjara Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Mukti Sulaiman serta Ahmad Nasuhi masih dalam proses pembuktian serta penuntutan perkara Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: