Mukti Sulaiman Hadirkan Dua Ahli Hukum
SUMEKS CO PALEMBANG Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi kembali dihadirkan secara langsung di hadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang Pada sidang kali ini Jumat 26 11 majelis hakim Tipikor diketuai Abdul Aziz SH MH mengagendakan sidang mendengarkan pendapat ahli yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa Mukti Sulaiman Dua ahli dihadirkan langsung ke persidangan yakni ahli Hukum Administrasi Negara Bahrul Ilmi Yakub serta ahli Hukum Pidana dari Universitas Sumatera Utara USU yakni Dr Mahmud Mulyadi SH MH Kedua dihadirkan guna dimintai pendapat sesuai keahliannya masing masing terutama mengenai unsur delik hukum pidana serta hak dan kewenangan terdakwa Mukti Sulaiman selaku mantan Sekretaris Daerah Sekda Pemprov Sumsel sekaligus ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah hingga menjadi terdakwa dalam perkara ini Diwawancarai saat skorsing sidang Bahrul Ilmi Yakub Ahli Hukum Administrasi Negara ditanya mengenai pertanggungjawaban kewenangan terdakwa Mukti Sulaiman sebagai sekda Sumsel kala ia menjawab dari kacamata subjektif keilmuan tidak dapat dipertanggungjawabkan Itupun kalau hal ini dibawa ke ranah pidana sementara unsur melawan hukum sebagaimana dakwaan penuntut itu ada pada kesalahan administrasi artinya ruang lingkup pidana tidak terpenuhi ungkap ahli kepada awak media Namun ia mengungkapkan bukan kapasitas dirinya untuk mengatakan dalam perkara ini penuntut umum telah keliru mendakwakan perbuatan terdakwa masuk dalam ranah hukum pidana Artinya sejauh keilmuan saya dan itu menurut peraturan perundang undangan saya melihat posisi terdakwa Mukti Sulaiman tidak bersalah ujarnya Ia menjelaskan tidak bersalah yang dimaksudkannya itu yang pertama terdakwa Mukti Sulaiman tidak menyalahgunakan kewenangannya lalu yang kedua tidak melebihi batas di luar kewenangannya Dari itulah dari sisi keilmuan saya selaku ahli Administrasi Negara menilai perbuatan terdakwa Mukti Sulaiman secara tegas tidak melawan hukum tegasnya Hingga saat ini persidangan masih diskors sementara oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan kembali dengan tetap mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan pihak penasihat hukum terdakwa fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: