Saksi Ahli Sebut Mukti Sulaiman tak Melanggar Administrasi

Saksi Ahli Sebut Mukti Sulaiman tak Melanggar Administrasi

SUMEKS CO PALEMBANG Ahli Hukum Pidana dari Universitas Sumatera Utara Dr Mahmud Mulyadi SH MH turut menjadi ahli yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa Mukti Sulaiman kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya Dengan ciri khas nyentriknya di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang dalam persidangan yang digelar pada Jumat 26 11 kemarin ia mengemukakan pendapatnya terkait perkara ini jika tidak ada administrasi yang dilanggar maka tidak bisa dikatakan sebagai tindak pidana Untuk itu saya berpendapat dengan keterangan ahli Administrasi Negara yang mengatakan selaku Sekda Sumsel terdakwa Mukti Sulaiman tidak ada tindak pidana yang dilakukannya karena tugas dan kewenangan terdakwa tidak menyalahi dan melanggar aturan peradministrasian kata Mahmud Mulyadi Namun menurut Mahmud Mulyadi dakwaan penuntut umum untuk terdakwa Mukti Sulaiman juga tidak bisa langsung dikatakan keliru akan tetapi perlu diuji dahulu apakah benar terdakwa Mukti Sulaiman melanggar administrasi atau tidak Dikonfirmasi terpisah atas pendapat yang dikemukakan ahli hukum pidana tersebut Iswadi Idris SH MH penasihat hukum terdakwa Mukti Sulaiman Sabtu 27 11 mengaku optimis kliennya dapat dibebaskan dari perkara yang menjeratnya saat ini Seperti yang kita sama sama dengar kemarin dipersidangan kedua ahli telah mengemukakan pendapatnya masing masing dimana intinya mereka menilai apa yang telah didakwakan penuntut umum kepada klien kami tidak tepat ujar Iswadi Hal itu dikarenakan belum terpenuhinya unsur unsur melanggar hukum terutama terkait dengan dugaan menyalahgunakan kewenangan melanggar Peraturan Pemerintah PP nomor 58 tahun 2005 serta Permendagri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana dakwaan JPU Usai menghadirkan dua ahli hukum pidana agenda sidang selanjutnya nanti mendengarkan keterangan para terdakwa kami optimis klien kami dapat dibebaskan dari jerat pidana ini tutupnya fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: