Dua Terdakwa KMK BRI Dituntut Berbeda

Dua Terdakwa KMK BRI Dituntut Berbeda

SUMEKS CO PALEMBANG Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja KMK jasa konstruksi pada Bank Rakyat Indonesia BRI Cabang Prabumulih dituntut Jaksa Penuntut Umum JPU dengan pidana masing masing di atas empat tahun penjara Dalam tuntutan yang dibacakan secara terpisah oleh JPU Kejari Prabumulih Wan Susilo Hadi SH Senin 29 11 di hadapan majelis hakim Tipikor diketuai Sahlan Effendi SH MH menyatakan terdakwa Ibrahim Hamid selaku kontraktor terbukti secara sah memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Primer JPU melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tentang tindak pidana korupsi Menuntut agar majelis hakim dapat mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana selama tujuh tahun enam bulan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan tegas JPU bacakan tuntutan Tidak hanya itu di persidangan JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp897 juta apabila tidak sanggup dibayar maka harta benda dapat disita apabila nilainya tidak mencukupi diganti dengan pidana tambahan selama empat tahun penjara Sementara untuk terdakwa Ferry Dwinanto selaku staf marketing bank BRI cabang Prabumulih JPU mengganjar terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan Adapun hal hal yang memberatkan dalam pertimbangan JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi Hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan selama persidangan ujar JPU Atas tuntutan itu dua terdakwa yang dihadirkan secara virtual melalui tim penasihat hukumnya masing masing diberikan waktu hingga Jumat mendatang guna menyampaikan pembelaan atas tuntutan Pledoi baik secara lisan maupun tertulis Untuk diketahui perkara ini bermula saat PT Khazanah Darussalam Indah KDI mengajukan kredit pinjaman kepada pihak bank BRI di Prabumulih pada tahun 2017 hingga 2019 lalu dengan total nilai pinjaman kreditnya lebih kurang sebesar Rp5 8 miliar Hingga akhirnya adanya dugaan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Withdrawall Approval KMKWA oleh pihak bank BRI cabang Prabumulih yang terjadi selama dua tahun berturut turut Bahwa berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam proses pengajuan dan pencairan kredit yang tak sesuai ketentuan Jadi ada indikasi manipulasi data dokumen oleh terdakwa yang akhirnya mengakibatkan kerugian negara Rp5 9 miliar fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: