Edarkan Narkoba, Wanita Ini Diupah Pakai Sabu Sepuasnya

Edarkan Narkoba, Wanita Ini Diupah Pakai Sabu Sepuasnya

SUMEKS CO Nur Hidayatin Ni mah 22 diringkus Unit Reskrim Polsekta IB I Palembang Wanita pengangguran ini ditangkap lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu sabu Tersangka Nur ditangkap saat berada di indekosnya di Jl Kancil Putih VII Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan IB I Palembang Untuk upahnya tersangka Nur dijanjikan memakai sabu sepuasnya Tersangka ditangkap setelah kita mendapatkan informasi bahwa tersangka sering mengedarkan sabu di wilayah Kancil Putih kata Kapolsek IB I Kompol Roy A Tambunan didampingi Kanit Reskrim Iptu Arlan Hidayat Rabu 1 12 siang Sebelum ditangkap petugas Unit Reskrim Polsekta IB I terlebih dahulu menggeledah indekos tersangka Dan menemukan dua bungkus plastik transparan berisi sabu sabu dengan berat bruto 3 42 gram yang diselipkan tersangka di celana jeans panjang yang disimpannya di dalam lemari Tersangka dijerat pasal 144 ayat 1 undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara tandas Roy Di hadapan polisi tersangka Nur mengaku mau mengedarkan barang tersebut karena dijanjikan memakai sabu sepuasanya Sabu itu dititipkan oleh kakak angkat saya Pak Setiap ada yang datang ke indekos saya kasih kan barang itu kemudian uangnya saya berikan ujar tersangka Nur Tersangka juga mengaku jika ingin memakai sabu tidak usah dibayar Iya itu tadi Pak upah saya pakai sabu sepuasnya tukasnya dho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: