Majelis Hakim Alihkan Terdakwa Kasus Dugaan Pemerasan Jadi Tahanan Kota
SUMEKS CO KAYUAGUNG Terdakwa Renita Sari SPd kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Inspektorat Kabupaten OKI kini menjadi tahanan kota Setelah kuasa hukumnya Ariska Asiyah SH mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri PN Kayuagung secara virtual Rabu 1 12 Kami selaku kuasa mengajukan penangguhan penahanan untuk klien kami dengan alasan terdakwa ini sakit ungkap Ariska Majelis hakim yang diketuai I Made Gede Kariana SH dengan anggota Nadia Septianie SH dan Dani Agustinus SH mengatakan atas ajuan penangguhan penahanan untuk terdakwa Renita ini tidak dapat dikabulkan Tetapi demi kemanusiaan maka dialihkan menjadi tahanan kota Kami majelis hakim tidak kabulkan pengajuan penangguhan tahanan tapi dialihkan menjadi tahanan kota untuk terdakwa karena rasa kemanusiaan oleh karenanya terdakwa sakit ungkap hakim ketua Selain itu majelis hakim meminta untuk persidangan pekan depan agar terdakwa ini kooperatif yaitu harus hadir sidang Baik itu di Pengadilan Negeri ataupun di kejaksaan negeri OKI Untuk pekan depan terdakwa harus hadir dalam sidang dan harus kooperatif bila tidak hadir dalam sidang nantinya satu kali saja maka terdakwa bisa ditahan kembali terangnya Ariska Aisyah SH selaku kuasa hukum terdakwa Renita Sari mengungkapkan bahwa mengajukan penangguhan tahanan kepada majelis hakim semata mata dengan alasan terdakwa ini memang benar benar sakit Dalam perkara ini terdakwa diduga terlibat kasus pemerasan terhadap Kepala Inspektorat Kabupaten OKI Syarifudin SP MSi yang dilakukan di kantor Inspektorat Kabupaten OKI dengan barang bukti uang Rp50 juta Adapun dalam kasus ini didakwa dalam tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP pasal 369 KUHP dan pasal 335 KUHP Dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara Perbuatan kedua tersangka terjadi pada Rabu 12 Agustus 2020 sekira pukul 18 00 WIB bertempat di kantor Inspektorat Kabupaten OKI di Jl Letnan Dharna Jambi Tertangkap tangan oleh anggota Polres OKI nis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: