Sidang KMK, Mantan AO Ungkap Keterlibatan Pejabat BRI

Sidang KMK, Mantan AO Ungkap Keterlibatan Pejabat BRI

SUMEKS CO PALEMBANG Salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja KMK untuk jasa konstruksi pada Bank BRI bernama Ferry Dwinanto mantan Account Office AO Bank BRI Cabang Prabumulih di persidangan bongkar keterlibatan sejumlah petinggi bank pelat merah tersebut Hal itu diketahui saat majelis hakim Tipikor diketuai Sahlan Effendi SH MH menggelar sidang dengan agenda pembelaan pledoi dua terdakwa Ferry Dwinanto dan Ibrahim Hamid debitur Bank BRI PT KDI secara virtual Jumat 3 12 Dari keterangan pledoi pribadi terdakwa Ferry Dwinanto yang ia beri judul Kasus KMK BRI Prabumulih Kambing Hitamkan Seorang AO menguraikan pada 2008 ia diterima sebagai karyawan kontrak BRI dengan jabatan sebagai AO Adapun tugas utama seorang AO ia menjelaskan mencari nasabah potensial produk pinjaman dari kredit pekerja kasar hingga kredit modal kerja konstruksi mengumpulkan data dari calon nasabah Ditambahkannya mengenai pelaksanaan kewenangan atas tanggung jawab pencairan kredit tergantung dengan jumlah plafon pinjaman yang disetujui diantaranya untuk plafon pinjam hingga Rp500 juta adalah tanggung jawab manager pemasaran Untuk plafon pinjaman diatas Rp500 juta sampai dengan Rp2 miliar adalah tanggung jawab pemimpin cabang serta nilai plafon pinjaman lebih dari Rp2 miliar adalah tanggung jawab wakil pemimpin wilayah Bank BRI di Palembang sebut terdakwa Ferry Adapun menurut keterangan Ferry Dwinanto ada sepuluh petinggi BRI yang terlibat dalam perkara ini pada kurun waktu 2017 2019 dalam proyek upgrading tranglane KM 3 Palju yakni Nyimas Margaria Sandra serta Supriadi yang berwenang membuat dan menandatangani kwitansi penarikan pinjaman Lalu Awam Ahmad serta Edwin Sipayung jabatan manager pemasaran BRI wewenang sebagai pemrakarsa Ami Kurniawan serta Beny Senjaya sebagai pimpinan cabang BRI Yanto Setia staf Kanwil BRI Romak Theodonar Kabag ARK Kanwil BRI Kemudian Heru Jatmiko Susilo Sudana jabatan Wapimwil Bank BRI di Palembang dengan wewenang menyetujui pinjaman kata terdakwa Ferry Dwinanto Masih dikatakannya ia meyakini penuntut umum mendapatkan tekanan dan pesanan dari pihak pihak tertentu karena untuk kasus KMK BRI Prabumulih pada 2017 2019 harus ada kambing hitam yang dijadikan pengalihan daripada pejabat ataupun petinggi petinggi Bank BRI Dikatakannya juga berdasarkan keterangan dalam BAP juga terungkap Ami Kurniawan selaku pimpinan cabang BRI Prabumulih dasar pertimbangan pencairan kredit tersebut karena pertimbangannya Bank BRI cabang Prabumulih pada saat itu mencapai target pinjaman termasuk raport merah Maka untuk mencapai target kredit sesuai yang ditetapkan oleh kantor pusat maka Pinca kala itu memberikan persetujuan pengajuan kredit PT KDI meskipun dalam proses pengajuan kredit terdapat masalah kata terdakwa dipersidangan Untuk itu ia berharap pledoi yang disampaikan tersebut dapat menjadikan bahan pertimbangan oleh majelis hakim bahwa ada pihak pihak lain yang turut berwenang dan seharusnya turut terlibat dalam perkara ini Diberitakan sebelumnya terdakwa Ferry Dwinanto selaku staf marketing Bank BRI Cabang Prabumulih dituntut pidana penjara selama 4 5 tahun sedangkan terdakwa Ibrahim Hamid dituntut 7 5 tahun penjara Keduanya menurut JPU terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 tentang tindak pidana korupsi Diketahui dalam dakwaan JPU perkara ini bermula saat PT Khazanah Darussalam Indah KDI mengajukan kredit pinjaman kepada pihak bank BRI di Prabumulih pada tahun 2017 hingga 2019 lalu dengan total nilai pinjaman kreditnya lebih kurang sebesar Rp5 8 miliar rupiah Hingga akhirnya adanya dugaan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Withdrawall Approval KMKWA oleh pihak bank BRI cabang Prabumulih yang terjadi selama dua tahun berturut turut Bahwa berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam proses pengajuan dan pencairan kredit yang tak sesuai ketentuan Jadi ada indikasi manipulasi data dokumen oleh terdakwa yang akhirnya mengakibatkan kerugian negara Rp5 9 miliar fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: