Kejagung Diragukan Mau Terapkan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Kejagung Diragukan Mau Terapkan Hukuman Mati Bagi Koruptor

SUMEKS CO Kejaksaan Agung Kejagung diragukan berani menerapkan hukuman mati bagi para tersangka korupsi Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Formappi Lucius Karus tak meyakini wacana hukuman mati layak direalisasikan Lucius pun mempertanyakan apakah Jaksa Agung berani melawan oligarki yang penuh dengan korupsi dengan menentukan hukuman mati bagi para koruptor Apalagi masih banyak kasus korupsi yang mangkrak di tangan Kejaksaan Agung Kondisi ini didukung fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI terhadap Kejaksaan Agung hanyalah formalitas Jadi tak mungkin terealisasi wacana hukuman mati koruptor tersebut kata Lucius dalam keterangannya Jumat 3 12 Menurutnya iklim korupsi yang sistematik di Indonesia membuat gagasan hukuman mati tak akan mudah didukung oleh elit parpol maupun DPR Karena korupsi selalu dekat dengan elit maka tak mungkin merancang hukuman berat bagi diri mereka sendiri Saya kira seperti itulah kinerja Komisi III DPR lebih banyak formalitas saja terhadap kinerja kejaksaan gitu Saya kira mungkin Komisi III juga punya alasan karena kalau membicarakan kasus kasus mangkrak itu jangan jangan mereka juga justru dianggap mengintervensi ungkap Lucius Menurut Lucius semestinya DPR bisa mengawasi dari sisi manajemen Kejaksaan ketika membiarkan sebuah kasus tanpa kejelasan Hal ini mestinya tugas DPR untuk mempertanyakan ke Kejaksaan Jadi saya kira memang tidak banyak yang bisa diharapkan dari Komisi III DPR untuk mendorong Kejaksaan Agung untuk memproses kasus kasus yang mangkrak itu tegasnya Terlebih banyaknya kasus mangkrak di Kejaksaan Agung merupakan pekerjaan rumah dan hutang yang harus menjadi prioritas untuk diselesaikan Karena nasib para tersangka digantung hal itu tidak mengedepankan rasa keadilan Harus jelas jika statusnya tersangka dihadapkan meja hijau di pengadilan langsung putuskan Kalau sudah bertahun tahun dia nggak jelas itu namanya nggak bener artinya tidak bertanggungjawab itu sebagai jaksa sebagai penuntut umum ujarnya Menurutnya Jaksa Agung seharusnya membuat skala prioritas kasus kasus mana yang harus diselesaikan segera Bahkan Kejaksaan memiliki cukup personil jaksa untuk dibagi bagi menangani kasus tersebut Ini adalah utang dari Kejaksaan Agung yang harus diselesaikan karena nasib orang digantung dengan tidak jelasnya bagaimana mereka status kasus hukumnya itu tandasnya Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menggaungkan wacana hukuman mati bagi terpidana kasus korupsi Pihaknya akan membuka ruang diskursus dalam mengkaji secara ilmiah dan lebih dalam untuk dapat diterapkannya sanksi pidana terberat bagi para koruptor Kejaksaan memiliki kewenangan melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang undang yang dilakukan secara merdeka terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia posisi Kejaksaan adalah mengendalikan suatu perkara pidana dari tahapan awal penyelidikan sampai dengan akhir ekseskusi sebagai satu kesatuan proses penuntutan kata Burhanuddin dalam keterangannya Jumat 19 11 Dia mengungkapkan kewenangan Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Pasal 30 ayat 1 huruf b Undang Undang Kejaksaan perlu didiskusikan bersama Karena keberhasilan pada tahap akhir inilah suatu perkara pidana dapat dikatakan telah tuntas Dalam melaksanakan putusan pengadilan dan penetapan hakim termasuk juga dalam mengendalikan pelaksanaan hukuman mati Kejaksaan senantiasa memperhatikan nilai nilai hukum yang hidup dalam masyarakat nilai kemanusiaan dan keadilan berdasarkan Pancasila tanpa mengesampingkan ketegasan dalam bersikap dan bertindak Khusus untuk pelaksanaan hukuman pidana mati dilaksanakan tidak di muka umum dan menurut ketentuan dalam Undang Undang Nomor 2 PPNS 1946 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer pungkas Burhanuddin jpg jawapos nbsp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: