Kasus Mahasiswi Dilecehkan, Aparat Harus Cepat Bertindak

Kasus Mahasiswi Dilecehkan, Aparat Harus Cepat Bertindak

SUMEKS CO PALEMBANG Pakar Hukum Pidana Dr Azwar Agus SH MHum yang juga rektor Universitas Taman Siswa Palembang mengatakan pelecehan seksual seperti yang menimpa korban mahasiswi dari Universitas Sriwijaya Unsri terjadi karena adanya peluang dan kesempatan Dia mengibaratkan para korban pelecehan seksual tersebut seperti gunung es tidak semua penyintas atau korban mau melaporkan tindak pidana asusila yang dialaminya Hal itu dikarenakan adanya rasa ketakutan serta beberapa tekanan dari pelaku asusila itu sendiri Yang namanya tindak pidana termasuk pelecehan seksual sudah pasti karena adanya peluang dan kesempatan yang memicu potensi terjadinya hal tersebut ungkap Azwar Agus diwawancarai melalui sambungan telepon Sabtu 4 12 Dia menjelaskan khususnya dalam kasus ini potensi dan kesempatan itu ada karena baik dari pihak korban mahasiswi dan dosen sebagai pelaku tidak mengedepankan prinsip sebagaimana aturan yang telah ditetapkan oleh pihak universitas Contohnya cara berkonsultasi atau bimbingan skripsi antara mahasiswi dan dosen tersebut dilakukan di waktu dan tempat khusus bukan di tempat terbuka seperti di kantor dan dilihat oleh khalayak umum sehingga tidak ada peluang tindak pidana itu terjadi sebutnya Ketua DPC Peradi Kota Palembang terpilih ini juga mengatakan kasus pelecehan seksual ini biasanya dilakukan oleh orang orang terdekat bisa itu keluarga antar teman bahkan bisa terjadi sebagaimana kasus ini yakni antara dosen dan mahasiswa Kasus pelecahan seksual ini juga dibedakan menjadi dua bagian yakni verbal dan non verbal Verbal melalui perkataan serta non verbal melalui perbuatan yang dilakukan kata Azwar Khusus untuk kasus yang saat ini viral Azwar Agus menilai terjadi pada kasus pelecehan seksual non verbal Dikatakannya non verbal ini agak susah untuk dibuktikan jika korban mahasiswi melaporkan oknum dosen tersebut kepada penegak hukum telah lebih dari 24 jam setelah kejadian Terkecuali pada hari itu korban pelecehan seksual langsung melapor ke polisi dengan hasil visum baru bisa dibuktikan namun jika dilakukan sudah lewat dari satu hari kemudian korban baru melapor agak sulit membuktikannya ujarnya lagi Dengan kata lain tambahnya jika ini tidak segera ditindak lanjuti oleh penegak hukum pelaku dapat berkilah karena minimnya saksi dan barang bukti Dia berharap agar kasus ini tidak terulang lagi pertama perlu adanya ketegasan baik dari pihak kampus Unsri terutama baik dosen ataupun mahasiswa tetap mengikuti aturan yang ditetapkan Lalu kedua untuk mahasiswa sendiri jangan mencari jalan pintas untuk memperoleh sesuatu yang memberikan peluang adanya tindak pidana yang ketiga tindak tegas dosen pelaku tindak pidana pelecehan seksual dengan sangsi sesuai aturan bisa dengan sangsi administrasi pemecatan dan lain sebagainya agar menjadi efek jera bagi pelaku tukasnya fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: