Jual Masker Tanpa Izin, Pasutri Ini Terancam 15 Tahun Penjara

SUMEKS CO PALEMBANG Nekat edarkan ribuan kosmetik berjenis masker berbagai jenis dan merk tanpa izin edar membuat pasangan suami istri pasutri bernama Supriadi 31 serta Linda Astika 27 warga jalan Swadaya kecamatan Ilir Barat I jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang Keduanya dihadirkan secara virtual dalam sidang yang digelar Senin 6 12 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel Dede M Yasin SH MH melalui jaksa pengganti Nenny Karmila SH Dalam dakwaan yang dibacakan dijelaskan bahwa pada sekira bulan September 2021 keduanya ditangkap oleh anggota Direskrimsus Polda Sumsel yang menyamar menjadi pembeli masker whitening merek Ratu DS Bedak Leluhur Ogi Wajo kepada terdakwa Linda Astika melalui pesan WhatsApp Lalu dengan menggunakan satu unit mobil yang dikendarai keduanya bersepakat akan bertemu dengan polisi yang telah menyamar tersebut di Jalan Balayudha Ario Kemuning Kecamatan Kemuning Kota Palembang Setelah bertemu keduanya memperlihatkan lima buah kardus besar yang berisikan masker whitening merek RATU DS Bedak Leluhur Ogi Wajo sebut penuntut umum dalam dakwaannya secara virtual dihadapan majelis hakim diketua Said Husein SH MH Masih kata penuntut umum para terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian karena barang yang dijualkan tersebut tidak memiliki perizinan terutama dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Tidak hanya barang bukti masker whitening berjumlah 2287 buah yang dibawa petugas namun keduanya juga menyerahkan barang bukti lainnya yang disimpan didalam rumah untuk dilakukan penyitaan Yakni masker komedo Apel Hijau dengan jumlah 35 buah masker komedo Taro dengan jumlah 68 buah masker komedo Strawberry dengan jumlah 72 buah dan masker komedo Lemon dengan jumlah 142 buah yang kesemuanya tanpa izin edar jelas penuntut umum Dari pengakuan terdakwa Linda penuntut umum mengungkapkan masker tersebut didapatkan dari penjual online dengan modal dan ongkos kirim sebesar Rp 44 ribu per sepuluh masker yang kemudian dijual kembali seharga Rp 45 ribu Sedangkan untuk masker komedo dibeli seharga Rp 4 500 per 1 piece dan dijual seharga Rp 5 000 per 1 piece adapun keuntungan hasil penjualan tersebut terdakwa mengaku dipergunakan untuk modal dan memenuhi kebutuhan hidup sehari hari Keduanyapun yang kini dalam status penahanan terancam pidana maksimal 15 tahun penjara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 angka 10 Jo Pasal 60 angka 4 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara Fdl
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: