Sikapi Kasus Dugaan Pelecehan yang Dilaporkan Mahasiswinya, Unsri Bentuk 3 Tim

Sikapi Kasus Dugaan Pelecehan yang Dilaporkan Mahasiswinya, Unsri Bentuk 3 Tim

SUMEKS CO Universitas Sriwijaya Unsri menyikapi dua kasus menonjol yang melibatkan dua oknum dosen setelah dilaporkan ke polisi oleh mahasiswinya dalam kasus dugaan pelecehan seksual Prof Dr Ir H Anis Saggaff MSCE IPU Rektor Unsri langsung menyampaikan pihaknya telah membentuk tiga tim terdiri dari Tim Etik Tim Satgas dan Tim Pencari Fakta TPF untuk menangani kasus pelecehan yang menimpa oknum dosen FKIP dan Fakultas Ekonomi Kasus ini ditangani dengan sangat hati hati karena menyangkut lembaga Tim yang dibentuk bekerja dengan obyektif sehingga mencerminkan sebagai lembaga pendidikan terang Rektor Anis saat memimpin press conference kepada awak media Kamis 9 12 sore di Gedung KPA Kampus Unsri Bukit Besar Unsri telah menangani sejak informasi kasus ini sampai ke pimpinan dengan membentuk Tim Etik Tim tersebut diketui oleh Prof Ir H Zainuddin Nawawi PhD selaku Wakil Rektor Bidang Akademik Tim itu beranggotakan Wakil Rektor Dekan dan Psikolog FK Untuk dosen FKIP sudah diterbitkan surat keputusan rektor pada tanggal 18 November 2021 tentang penetapan sanksi tegas terhadap dosen berinisial A terang Anis Selain itu juga dilakukan pemberhentian dosen A dari Kepala Laboratorium penundaaan kenaikan gaji berkala selama empat tahun penundaan kenaikan pangkat selama empat tahun penundaan sertifikasi dosen selama empat tahun Untuk kasus oknum R berdasarkan hasil kerja Tim Etik dan surat edaran Dekan FE pada tanggal 7 Desember 2021 maka diterbitkanlah surat keputusan Rektor tentang pembebasan tugas sementara dari tugasnya sebagai dosen Hal ini agar dosen R bisa fokus pada kasus yang menimpanya Dan saat ini sedang berproses masalah di Polda Sumsel Dan untuk itu kita hormati proses hukum ini tegas Anis Anis menambahkan untuk mempercepat penyelesaian masalah ini Unsri juga telah membentuk Tim Pencari Fakta Tim tersebut diketuai oleh Dr Febrian SH MH yang merupakan Dekan Fakultas Hukum Unsri Tim ini juga beranggotakan perwakilan dosen dan mahasiswa tambah Anis Selain itu juga Unsri membentuk Tim Satgas Penanganan Kekerasan Seksual Unsri yang diketuai oleh Prof Dr Alfitri MSi Beranggotakan sebanyak 10 orang terdiri dari lima orang dosen dan lima orang mahasiswi kata Anis lagi Rektor Anis menambahkan pembentukan tiga tim ini sebagai upaya memfilter agar kasus serupa tidak terulang lagi khusus untuk TPF akan mencari data yang benar Karena Unsri ini milik seluruh warga Sumsel kita tunggu hasil penyelidikannya dengan melaksanakan segala sesuatunya sesuai protap ungkapnya Anis juga menjawab desakan dari sejumlah pihak agar dirinya selaku Rektor mencopot oknum dosen yang telah dilaporkan ke polisi Ada standar dari Kementerian PAN RB Rektor tidak bisa asal memecat Harus tunggu dulu keputusan pengadilan yang punya kekuatan hukumnya tutup Anis didampingi Prof H Zainuddin Nawawi dan seluruh dekan Unsri dho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: