Oknum Dosen Reza Terancam 12 Tahun Penjara
SUMEKS CO Oknum dosen Universitas Sriwijaya Unsri Reza Ghasarma yang dilaporkan tiga mahasiswinya atas kasus dugaan pelecehan seksual terancam 12 tahun kurungan penjara Oknum dosen Reza Ghasarma diancam dengan Pasal 9 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Jo Pasal 35 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Tersangka oknum dosen R diancam dengan Undang Undang tentang pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit Renakta Kompol Masnoni SIK pada rilis yang digelar pada Jumat 10 12 malam Hisar juga menegaskan jika oknum dosen Reza Ghasarma ditetapkan sebagai tersangka tepat pada pukul 14 00 WIB oleh tim penyidik Subdit 4 Renakta Polda Sumsel Tersangka akan ditahan di Polda Sumsel selama 20 hari ke depan terhitung sejak pukul 00 00 WIB nanti malam tutupnya dho
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: