Mantan Kades ini Dituntut 1,9 Tahun

Mantan Kades ini Dituntut 1,9 Tahun

SUMEKS CO PALEMBANG Satu dari dua terdakwa mantan Kepala Desa di Kabupaten Musi Banyuasin Muba bernama Hermanto 47 Kades Madya Mulya Kecamatan Lalan Kabupaten Muba periode 2006 2012 yang terjerat kasus korupsi dana desa yang merugikan negara Rp74 juta dituntut pidana satu tahun dan sembilan bulan penjara Hal itu diketahui dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Muba Chandra Irawan SH serta Reza Faisal SH dalam sidang yang digelar Selasa 14 12 di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH Sebagaimana tuntutan yang dibacakan penuntut umum mengganjar terdakwa karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider JPU Melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi ungkap Chandra bacakan tuntutannya Untuk itu penuntut umum meminta agar majelis hakim dapat menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun sembilan bulan dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan Tidak hanya itu saja penuntut umum juga mengganjar terdakwa dengan pidana tambahan berupa wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp74 juta dalam jangka waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap Apabila tidak sanggup mengganti maka harta benda dapat disita dalam hal harta benda tersebut nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana tambahan 11 bulan penjara tegas Chandra Usai mendengarkan tuntutan pidana terdakwa Hermanto yang dihadirkan secara visual didampingi penasihat hukum Supendi SH MH diberikan waktu satu Minggu guna menyusun nota pembelaan atas tuntutan pidana penuntut umum Sementara untuk satu terdakwa lainnya bernama Bayumi mantan kades Kades Tanjung Keputran Kabupaten Muba saat ini masih dalam agenda mendengarkan keterangan terdakwa Diketahui dalam dakwaan singkat penuntut umum terdakwa Hermanto melakukan korupsi saat menjabat kades 2006 2012 Pada tahun terakhir jabatannya Hermanto mencairkan dana ADD sebesar Rp200 juta untuk belanja publik pemberdayaan masyarakat dan operasional kinerja pemerintah desa Dari hasil penyidikan terhadap kegiatan belanja publik dan pemberdayaan masyarakat serta dokumen penyidik menemukan kegiatan tidak direalisasikan dan dokumen dipalsukan terdakwa atas perbuatannya hingga membuat kerugian negara sekitar Rp74 juta Sementara terdakwa Bayumi diduga melakukan tipikor dana desa dari APBD Musi Banyuasin tahun 2014 sebesar Rp854 juta yang terbagi dalam dua tahap yakni tahap I Rp426 juta dan tahap 2 sebesar Rp427 juta Dana itu seharusnya digunakan untuk kegiatan fisik ekonomi produktif dan biaya operasional desa Berdasarkan hasil audit dan penyelidikan ditemukan bukti bukti penggunaan kegiatan fiktif oleh terdakwa Bayumi dari hasil audit ditemukan kerugian negara mencapai Rp413 juta berdasarkan pengakuan Bayumi uang karupsi itu dipergunakannya untuk membayar sejumlah utang saat mencalonkan diri dalam Pilkades fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: