Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Tiga Pengurus KUD Ini Minta Bebas

Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Tiga Pengurus KUD Ini Minta Bebas

SUMEKS CO PALEMBANG Dituntut 6 5 tahun penjara terdakwa kasus dugaan korupsi dana Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir LPDB yang menjerat tiga terdakwa pengurus Koperasi Unit Desa KUD Buana Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin Muba minta dibebaskan Tiga terdakwa pengurus KUD Buana tersebut yakni Safaruddin ketua KUD Buana lalu Alis Gunawan ketua dua KUD Buana serta Bambang Tri Hasmo bagian SDM Koperasi Buana dihadirkan secara telekonferensi dalam sidang yang digelar Selasa 14 12 di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH Menurut terdakwa Safarudin melalui penasihat hukum M Hidayat SH dan Abubakar SH MHum tidak sependapat dengan tuntutan pidana yang menjerat kliennya tersebut yang terlalu tinggi serta tidak sesuai dengan fakta persidangan Karena fakta fakta persidangan sudah jelas adanya faktor kelalaian atau wanprestasi yang dilakukan klien saya terhadap kewajiban KUD Buana kepada LPDB dari kementerian koperasi kata Hidayat saat diwawancarai usai menyampaikan pembelaan Sehingga perkara yang menjerat kliennya tersebut masuk dalam kategori keperdataan bukan kategori tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Muba Chandra Irawan SH Hidayat juga menyayangkan adanya data data pengembalian sejumlah uang oleh KUD Buana kepada LPDB tidak diungkapkan JPU Saat disinggung apakah telah dikembalikan kerugian negara Hidayat menegaskan karena terjadinya macet maka uang Rp500 juta yang menjadi jaminan di deposito diambil alih LPDB Selain itu tambah Hidayat ada sertifikat tanah senilai Rp700 juta itu dieksekusi LPDB jadi total Rp1 4 miliar lalu ada deposito yang dicairkan LPDB itu Rp500 juta maka total Rp1 9 miliar Jadi dalam hitungan kami sudah Rp3 miliar lebih dikembalikan oleh KUD Buana Baik dalam bentuk pembayaran cicilan Rp 1 miliar lebih maupun eksekusi jaminan berupa deposito dan 2 sertifikat jelasnya Untuk itu sebagaimana pembelaan yang diajukan Hidayat selaku penasihat hukum terdakwa Saparuddin bukan minta keringanan hukuman namun minta dibebaskan karena tidak ada tindakan pidana apapun yang melawan hukum sebagaimana tuntutan JPU dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Terpisah Supendi SH MH penasihat hukum dua terdakwa lainnya mengatakan bahwa tujuan awal pengajuan dana pinjaman dana bergulir LPDB oleh KUD Buana untuk perawatan kebun sawit Menurutnya penggunaan dana LPDB untuk pembayaran pupuk ke PT Musi Bestari Rp1 miliar Bantuan modal USP ke divisi E sebesar Rp538 9 juta merupakan amanat RAT luar biasa yang harus dilaksanakan oleh KUD Buana tanggal 27 Juni 2013 Harapan kami sama agar majelis hakim dapat menerima pledoi yang telah diajukan dan menolak tuntutan pidana JPU dan terdakwa dapat dibebaskan dari jerat pidana apapun tukasnya Sekedar informasi perkara ini berawal saat KUD Buana yang berlokasi di Desa Bero Jaya Timur Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba mengajukan permohonan rekomendasi dari Dinas Koperasi UMKM dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Muba Setelah terbit surat rekomendasi KUD Buana mengajukan surat kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI cq Direktur Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir perihal permohonan pinjaman dana modal kerja dengan memuat daftar 210 anggota Setelah dana tersebut ditransfer ke rekening KUD sebesar Rp5 miliar namun penggunaannya tidak sesuai ketentuan dan diduga telah memperkaya diri sendiri dan orang lain serta mengakibatkan kerugian keuangan negara Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: