Penahanan Tidak Mengganggu Kegiatan Pemkab dan Dewan

Penahanan Tidak Mengganggu Kegiatan Pemkab dan Dewan

MUARA ENIM Berkurangnya 15 orang anggota dewan aktif dari jumlah 45 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berada dalam tahanan KPK sebagai tersangka tidak mengurangi kegiatan agenda Pemerintahan Kabupaten Muara Enim dan Sekreteriat DPRD Kabupaten Muara Enim Penahanan 5 orang anggota dewan akfif bersama 10 orang eks dewan itu sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim tahun anggaran 2019 Oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Senin 13 Ke 5 anggota DPRD Muara Enim periode 2019 2024 yang ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan yakni MR SK dari Partai PKS VE dari Partai Nasdem AF dari Partai Nanura dan AG dari Partai Grindra dan 10 orang eks dewan periode 2014 2019 yakni FA UP MI EK HN WH CM EL IR dan DN Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi KPK telah menetapkan 10 orang anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD di Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019 Sepuluh tersangka tersebut yakni Indra Gani Ishak Joharsah Ari Yoca Setiadi Ahmad Reo Kosuma Marsito Mardiansah Muhardi Fitrianzah Subahan dan Piardi resmi ditahan penyidik KPK pada akhir bulan September 2021 lalu Kita ketahui bersama bahwa sudah 5 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim akfif periode 2019 2024 dan 10 orang mantan anggota dewan periode 2014 2019 Terkait penahanan tersebut tidak berdampak pada kegiatan agenda Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan Sekreteriat DPRD Kabupaten Muara Enim jelas Sekretaris Dewan Kabupaten Muara Enim Lido Septontoni Selasa 14 12 Dijelaskannya sesuai dengan aturan berlaku PP 12 tahun 2018 dan Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Untuk kegiatan kegiatan DPRD kata dia kalau sifatnya paripurna untuk mengambil keputusan Itu sudah diatur bahwa dua per tiga dari 45 orang berarti 30 orang sudah kuorum Berkurangnya 15 orang anggota dewan aktif dengan sisa 30 orang anggota dewan Artinya kalau untuk pengambilan keputusan dalam sidang paripurna tidak ada permasalahan Kemudian untuk kegiatan intern di DPRD juga tidak ada permasalahan terang Lido Lanjutnya saat ini pihaknya sudah memproses dua orang Pergantian Antar Waktu PAW dari Gerindra dan Nasdem dan 1 orang sudah mendapatkan SK dari Gubernur Sumatera Selatan Sedangkan satu lagi kata dia tinggal menunggu SK dari Gubernur Sumatera Selatan Dalam waktu dekat kita akan melantik dua orang PAW dan 30 orang dewan siap melaksanakan tugas sesuai aturan berlaku Artinya kita Dewan red akan menambah lagi dua orang dewan sehingga menjadi 32 orang tutupnya ozi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: