Kasus Pelecehan Seksual oleh Dosen Unsri, Penyidik Temui Ahli Pidana dan Ahli Bahasa

Kasus Pelecehan Seksual oleh Dosen Unsri, Penyidik Temui Ahli Pidana dan Ahli Bahasa

SUMEKS CO Tim penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel saat ini telah dikirim untuk memintai keterangan dari ahli hukum pidana dan ahli bahasa Ahli hukum pidana akan dimintakan penjelasan kaitannya dengan unsur unsur yang ditersangkakan Termasuk juga bagaimana unsur pasalnya oleh tim penyidik Ya salah satunya dari Universitas Indonesia UI Saat ini tim penyidik sedang bekerja kata Kasubdit 4 Renakta Kompol Masnoni SIK Rabu 15 12 Hal tersebut sebagai perkembangan penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum Universitas Sriwijaya Unsri dengan tersangkanya Reza Ghasarma Kompol Masnoni juga menyampaikan apresiasinya kepada Inspektorat Jenderal Irjen Kemendikbud Ristek RI Dr Chatarina Muliana SH SE MH yang telah merespons dengan baik sekaligus mem back up penuh kerja penyidik Ibu Chatarina sebagai Irjen Kemendikbud Ristek memantau langsung perkembangan penyidikannya dan laporannya disampaikan langsung ke Menteri Menteri Kemendikbud Ristek terang Masnoni Irjen Kemendikbud Ristek Chatarina Muliana yang dihubungi langsung membenarkan pihaknya memantau jalannya penyidikan kasus dugaam pelecehan seksual ini Saat saya ke Palembang Senin kemarin selain ke Rektorat kami juga menemui korban dan penyidik Renakta Polda Sumsel Kita berharap penyidik bisa dilakukan sesuai fakta yang ada kata Chatarina melalui sambungan ponsel Rabu Chatarina menjelaskan maksud mem back up penyidik di sini adalah agar tidak ada upaya dan intervensi pihak manapun dalam kasus ini Juga berlaku bagi para korban kita ingin memastikan hak hak akademik dari para korban tidak sampai terganggu dan terhalang karena sudah melaporkannya ke polisi tandasnya Sementara terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Reza Ghasarma Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan SIK menegaskan hingga saat ini penyidik belum dapat memahami mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: