Terdakwa Kasus Korupsi KMK Ngaku Dikambinghitamkan Petinggi Bank BRI

Terdakwa Kasus Korupsi KMK Ngaku Dikambinghitamkan Petinggi Bank BRI

SUMEKS CO PALEMBANG Dua terdakwa kasus korupsi Kredit Modal Kerja KMK jasa konstruksi pada Bank BRI cabang Prabumulih Ferry Dwinanto mantan Account Office AO Bank BRI serta Ibrahim Hamid debitur Bank BRI cabang Prabumulih divonis masing masing tiga tahun penjara Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH Kamis 16 12 tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Prabumulih Wan Susilo Hadi SH MH dimana menuntut terdakwa Ibrahim Hamid 7 5 tahun penjara serta Ferry Dwinanto 4 5 tahun penjara Menurut hakim keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Selain pidana pokok majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan khusus kepada terdakwa Ibrahim Hamid dengan wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp 400 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana setahun penjara Usai mendengarkan vonis pidana yang dijatuhkan kedua terdakwa yang dihadirkan secara telekonferensi terdakwa Ferry Dwinanto menyatakan terima sementara terdakwa Ibrahim Hamid menyatakan pikir pikir dan diberikan waktu selama tujuh hari menyatakan sikap terima atau banding Pada persidangan yang digelar sebelumnya terutama dari pembelaan yang disampaikan terdakwa Ferry Dwinanto beberapa waktu lalu mengatakan pada tahun 2008 ia diterima sebagai karyawan kontrak BRI dengan jabatan sebagai AO Adapun tugas utama seorang AO ia menjelaskan mencari nasabah potensial produk pinjaman dari kredit pekerja kasar hingga kredit modal kerja konstruksi mengumpulkan data dari calon nasabah Ditambahkannya mengenai pelaksanaan kewenangan atas tanggung jawab pencairan kredit tergantung dengan jumlah plafon pinjaman yang disetujui diantaranya untuk plafon pinjam hingga Rp 500 juta adalah tanggung jawab manager pemasaran Untuk plafon pinjaman diatas Rp 500 juta sampai dengan Rp 2 miliar adalah tanggung jawab pemimpin cabang serta nilai plafon pinjaman lebih dari Rp 2 miliar adalah tanggung jawab wakil pemimpin wilayah Bank BRI di Palembang sebut terdakwa Ferry Adapun menurut keterangan Ferry Dwinanto ada sepuluh petinggi BRI yang terlibat dalam perkara ini pada kurun waktu 2017 2019 dalam proyek upgrading tranglane KM 3 Palju yakni Nyimas Margaria Sandra serta Supriadi yang berwenang membuat dan menandatangani kwitansi penarikan pinjaman Lalu Awam Ahmad serta Edwin Sipayung jabatan manager pemasaran BRI wewenang sebagai pemrakarsa Ami Kurniawan serta Beny Senjaya sebagai pimpinan cabang BRI Yanto Setia staf Kanwil BRI Romak Theodonar Kabag ARK Kanwil BRI Kemudian Heru Jatmiko Susilo Sudana jabatan Wapimwil Bank BRI di Palembang dengan wewenang menyetujui pinjaman kata terdakwa Ferry Dwinanto Masih dikatakannya ia meyakini penuntut umum mendapatkan tekanan dan pesanan dari pihak pihak tertentu karena untuk kasus KMK BRI Prabumulih pada tahun 2017 2019 harus ada kambing hitam yang dijadikan pengalihan daripada pejabat ataupun petinggi petinggi Bank BRI Dikatakannya juga berdasarkan keterangan dalam BAP juga terungkap Ami Kurniawan selaku pimpinan cabang BRI Prabumulih dasar pertimbangan pencairan kredit tersebut karena pertimbangannya Bank BRI cabang Prabumulih pada saat itu mencapai target pinjaman termasuk raport merah Lebih jauh ia mengatakan untuk mencapai target kredit sesuai yang ditetapkan oleh kantor pusat Pimpinan Cabang BRI kala itu memberikan persetujuan pengajuan kredit PT KDI meskipun dalam proses pengajuan kredit terdapat masalah Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: