6 Bulan Jadi Tenaga Pengajar di Palembang, WNA Sudan Dideportasi

6 Bulan Jadi Tenaga Pengajar di Palembang, WNA Sudan Dideportasi

SUMEKS CO Tim pengawasan orang asing Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mendeportasi satu orang warga negara asing WNA asal Sudan Afrika Utara Warga Sudan yang berinisial AMY itu Jumat 17 12 sekitar pukul 10 45 WIB sudah diterbangkan ke Bandara Soekarno Hatta dari SMB II Palembang WNA ini menggunakan izin tinggal kunjungan namun ternyata melakukan pekerjaan di Palembang sejak bulan Juni 2021 kata Mohammad Ridwan Kepala Kantor Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang kepada awak media Jumat 17 12 siang caption id attachment 289289 align aligncenter width 650 Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang M Ridwan dan jajaran menunjukkan barang bukti dari WNA saat menggelar rilisnya Jumat Foto edho sumeks co caption AMY diamankan saat berada di Yayasan FIS di Kota Palembang Diduga kuat AMY sudah menjadi tenaga pendidik Selama enam bulan bekerja dan digaji pula oleh pihak Yayasan seharusnya tidak seperti itu WNA ini memiliki izin tinggal tetapi yang bersangkutan melakukan pekerjaan Dari negara asal negaranya tidak ada izin kerjanya terang Ridwan Ridwan menegaskan izin tinggalnya sudah diperpanjang sekitar empat kali perpanjangan Terakhir ada informasi dari masyarakat langsung kita lakukan penindakan Kita lakukan deportasi hari ini Deperotasi adalah sanksi yang sangat berat bagi negaranya ungkapnya Yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran keimigrasian terkait keberadaan dan kegiatannya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang WNA yang kita deportasi ini sudah melanggar Pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 jo Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf b d dan f tandas Ridwan dho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: