Berkas Dilimpahkan, Alex cs Segera Disidang

Berkas Dilimpahkan, Alex cs Segera Disidang

SUMEKS CO PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Kejati Sumsel diam diam telah merampungkan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya untuk enam tersangka diantaranya menjerat mantan Gubernur Sumsel dua periode H Alex Noerdin Selain Alex Noerdin lima tersangka lainnya yakni mantan Ketua Umum KONI Sumsel Muddai Madang mantan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing mantan Asisten I Pemprov Sumsel Ahmad Najib Loka Sangganegara dan Agustinus Antoni Hal itu diketahui melalui pemberitaan di media online Jumat 17 12 namun saat SUMEKS COmencoba konfirmasi mengenai kabar rampungnya berkas perkara yang perhatian publik tersebut Kasipenkum Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH tidak menanggapi Beberapa kali media SUMEKS CO mencoba konfirmasi melalui pesan pribadi dari aplikasi WhatsApp hanya contreng biru dua Sementara media lain yang ingin konfirmasi hal yang sama langsung ditanggapi saat itu juga Dikutip dari media lainnya Kasipenkum Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH membenarkan bahwa untuk berkas perkara Alex Noedin cs telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa Kejati Sumsel dan dinyatakan P21 Berkas enam tersangka pada tanggal 13 Desember telah dinyatakan lengkap atau P21 ujar Radyan Jumat 17 12 Dia juga mengatakan jika telah dinyatakan P21 maka proses selanjutnya berkas perkara berikut tersangkanya dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan Secepatnya berkas dan tersangka akan dilimpahkan akan kita infokan lagi tukasnya Sebagaimana diketahui dalam perkara dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya ini Kejati Sumsel telah menetapkan 12 tersangka enam diantaranya sudah diproses di persidangan Bahkan empat tersangka yakni Eddy Hermanto Syarifuddin Yudi Arminto dan Dwi Kridayani sudah divonis pidana oleh pengadilan Tipikor Palembang di atas 10 tahun penjara Sementara untuk dua lainnya yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi masih menjalani proses persidangan kedua dituntut pidana masing masing selama 10 dan 15 tahun penjara denda 750 juta dengan subsidair 6 bulan Atas tuntutan tersebut melalui tim kuasa hukum masing masing kedua terdakwa akan menyiapkan nota pembelaan fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: