JPU Hadirkan Saksi Ahli, ini Kata Kuasa Hukum

JPU Hadirkan Saksi Ahli, ini Kata Kuasa Hukum

SUMEKS CO PALEMBANG Tim Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel menghadirkan dua orang saksi di persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan turap RS Arivai Abdullah tahun 2017 Dua saksi tersebut yakni dari pihak Inspektorat Kementerian Kesehatan Endang Suryadi serta Ir Sastra Suganda direktur PT Karya Tama Syafira rekaman kontraktor proyek Turap PT Falcon milik salah satu terdakwa Junaidi Menanggapi keterangan saksi saksi yang dihadirkan di persidangan Selasa 21 12 tim penasihat hukum terdakwa Rusman PPK proyek sekaligus Kasubag Rumah Tangga RS Arivai Abdullah Lisa Merida SH serta Arief Budiman SH mengaku justru menguntungkan kliennya Terutama keterangan saksi dari PT Karya Tama Syafira Sastra Suganda menerangkan hanya seputar pelaksanaan proyek pembangunan turap saja tidak ada kaitan dengan klien kami ujar Lisa diwawancarai usai sidang Dia menuturkan seperti yang dikatakan oleh saksi Sastra Suganda yang mengakui bahwa sebagaimana kontrak pengengerjaan PT Falcon namun dalam pelaksanaan proyek di lapangan dikerjakan oleh PT Karya Tama Syafira milik saksi Sastra Suganda Jadi pihak PT Falcon melakukan kerja sama dalam hal pengerjaan proyek turap namun tidak secara tertulis dan memang sepertinya sudah terbiasa seperti itu jika ada pengerjaan suatu proyek keterangan itupun tidak ada menyinggung tentang klien kami sebutnya Menurutnya sampai dengan hari ini saksi saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak ada satupun yang menerangkan bahwa kliennya turut dipersalahkan dalam perkara ini Ditambahkan Arief Budiman SH dalam pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi saksi justru telah menjadi terang dari berbagai pihak baik terdakwa Rusman serta pihak kontraktor tidak ada unsur memperkaya diri sendiri sebagaimana dakwaan JPU dalam Pasal 2 UU Tentang Tipikor Pihak kontraktor yakni PT Falcon merugi Rp2 miliar serta PT Karya Tama Syafira selama pengerjaan turap itu juga dirugikan Rp700 juta jadi dimana unsur memperkaya dirinya ungkap Arief Budiman Lebih jauh dikatakannya dari awal perkara ini penuntut umum telah keliru menjerat kliennya dikarenakan fokus dalam perkara ini hanyalah dengan Pokja pelaksanaan proyek bukan PPK Kalaupun ada kesalahan itu hanya bersifat administrasi saja dan itu bukan masuk dalam ranah pidana Tipikor tukasnya Sementara Agustin Novita Sarie SH selaku penasihat hukum terdakwa Junaidi menolak untuk memberikan tanggapan terhadap keterangan dua saksi yang dihadirkan dipersidangan Nanti saja ya statemennya singkat Agustina Novita Sarie sembari berlalu dari awak media Sebagaimana diketahui dalam dakwaan JPU Kejati Sumsel peran dari kedua terdakwa yakni Junaidi selaku pihak kontraktor merupakan Direktur PT Palcon Indonesia dan Rusman selaku Pejabat Pembuat Komitmen PPK yang juga merupakan oknum ASN RS Kusta sebagai Kasubag Rumah Tangga Keduanya diduga telah mengurangi volume dalam proyek pembangunan turap penahan air RS Kusta Dr Arivai Abdullah sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp4 8 miliar dari nilai pagu anggaran Rp14 miliar fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: