PN Palembang Terima Dua Bundel Berkas Tersangka Penyuap Bupati Muba

PN Palembang Terima Dua Bundel Berkas Tersangka Penyuap Bupati Muba

SUMEKS CO PALEMBANG Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI pada Rabu 22 12 limpahkan berkas tersangka Suhandy kontraktor penyuap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin yang terjaring Operasi Tangkap Tangan OTT dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Muba tahun 2021 Dari pantauan awak media dua jaksa KPK RI pada pukul 08 15 Wib pagi tiba di gedung Pengadilan Tipikor PN Palembang dengan membawa dua kardus kecil yang kemudian diterima langsung oleh panitera Tindak Pidana Korupsi Tipikor PN Palembang Cecep Sudrajat SH MH Berkas telah kita limpahkan kepada pihak Pengadilan Tipikor Palembang yang diterima langsung oleh petugas Panitera PN Palembang ujar Ikhsan Jaksa KPK RI diwawancarai usai pelimpahan berkas Ia mengungkapkan untuk saat ini pihak KPK RI hanya melimpahkan berkas terhadap tersangka penyuap terlebih dahulu untuk tersangka lainnya termasuk Bupati Muba Nonaktif selaku penerima suap akan menyusul nanti Tadi sudah dinyatakan lengkap oleh panitera tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dari pihak pengadilan untuk tersangka lainnya yakni penerima suap dalam waktu dekat juga akan segera kita limpahkan tukasnya Dikonfirmasi terpisah juru bicara PN Palembang Sahlan Effendi SH MH membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dari jaksa KPK tersangka Suhandy dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Muba Berkas tersebut sudah kita terima dan dinyatakan lengkap maka untuk selanjutnya akan dilakukan penetapan jadwal persidangan kata Sahlan Menurutnya penetapan jadwal persidangan nanti tergantung dengan ketua PN Palembang siapa siapa saja yang nanti ditunjuk sebagai hakim serta perangkat persidangan berikut jadwal sidang perdananya Segera akan kita infokan atau nanti bisa dilihat melalui laman web SIPP PN Palembang tukasnya Untuk diketahui kronologis kegiatan tangkap tangan sebagai mana rilis resmi yang disampaikan Sabtu 16 10 lalu bahwa sekira hari jumat 15 10 tim KPK menerima informasi akan adanya dugaan penerima sejumlah uang oleh penyelenggara yang disiapkan oleh tersangka Suhandy Uang tersebut disinyalir akan diberikan kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex melalui Herman Mayori Kadis PUPR Kabupaten Muba dan Eddy Umari Kabid SDA PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Berdasarkan data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik Suhandy kepada rekening bank milik salah satu keluarga Eddy Umari Setelah uang tersebut masuk lalu dilakukan tarik tunai oleh keluarga Eddy Umri dimaksud yang kemudian diserahkan kepada Eddy Umari dan menyerahkan uang tersebut kepada Herman Mayori untuk diberikan kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan Kadis PUPR disalah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba saar diamankan tim menemukan uang sejumlah Rp270 juta dengan dibungkus kantung plastik Selanjutnya tim KPK juga berhasil mengamankan Eddy Umari dan Suhandy serta pihak terkait lainnya untuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kejati Sumatera Selatan untuk dilakukan permintaan keterangan Sementara dilokasi yang berbeda di wilayah Jakarta Tim KPK kemudian juga mengamankan DRA disalah satu loby hotel di Jakarta yang selanjutnya DRA dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan Dari kegiatan OTT ini Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta juga turut diamankan uang yang ada pada Mursyid ajudan Bupati senilai Rp1 5 Miliar patut diduga total komitmen fee yang akan diterima oleh Dodi Reza Aleh dari pihak kontraktor terhadap empat proyek infrastruktur sejumlah sekitar Rp2 6 Miliar Atas dugaan perkara tersebut KPK menjerat tersangka Suhandy dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: