Akomodir RKPD Non-APBD dan Zonasi CSR

Akomodir RKPD Non-APBD dan Zonasi CSR

MUARA ENIM Penjabat Pj Bupati Muara Enim Dr H Nasrun Umar HNU mengharapkan seluruh perusahaan di Kabupaten Muara Enim dapat mengakomodir program pemerintah baik RKPD Non APBD maupun Zonasi CSR Hal ini sebagai bagian dari program kegiatan CSR PKBL perusahaan yang bertujuan meningkatkan sinergisitas antara pemerintah dengan perusahaan di Bumi Serasan Sekundang Sinergitas antara Pemerintah Daerah dan seluruh stakeholder sehingga berdampak pada meningkatnya kinerja pembangunan di Kabupaten Muara Enim yang kita cintai kata HNU saat membuka n Rapat Koordinasi Forum Corporate Social Responsibility Program Kemitraan Bina Lingkungan CSR PKBL di Ballroom Grand Zuri Muara Enim Selasa 28 12 Guna meningkatkan pengelolaan program CSR PKBL Pemkab Muara Enim kata HNU telah menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah RKPD Non APBD yang program kegiatan di dalamnya juga merupakan aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang telah disampaikan secara berjenjang dari Musrenbang desa kecamatan hingga kabupaten Kami menyadari bahwa pembangunan di Kabupaten Muara Enim takkan mampu jika hanya mengandalkan pemerintah daerah maupun APBD semata tuturnya Dirinya juga mengungkapkan masih banyak permasalahan yang ada di sekitar wilayah operasional perusahaan Diantaranya Pelayanan kesehatan yaitu pembiayaan BPJS Kesehatan untuk masyarakat dalam rangka Universal Health Coverage UHC Penanganan stunting Pengentasan kemiskinan Pengentasan Rumah Tidak Layak Huni RTLH Penyediaan jamban sanitasi dalam mendukung Open Defecation Free ODF atau Stop Buang Air Besar Sembarangan serta Penyediaan air bersih bagi masyarakat Oleh sebab itu saya mengharapkan seluruh perusahaan dapat mengakomodir program kegiatan yang ada baik RKPD Non APBD maupun Zonasi CSR sebagai bagian dari program kegiatan CSR PKBL perusahaan mendatang jelasnya Pada kesempatan itu HNU mengingatkan setiap perusahaan wajib untuk melaksanakan program CSR PKBL perusahaan Sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas berbunyi perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan Hal ini pun lanjutnya telah dituangkan dalam Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 3 Tahun 2010 tentang peran serta badan usaha untuk peningkatan pembangunan di Kabupaten Muara Enim dan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang penanam modal di daerah berbunyi setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility CSR Alhamdulillah sejak 2011 kita telah membentuk wadah Forum CSR PKBL Kabupaten Muara Enim dengan tujuan untuk meningkatkan sinergisitas antara pemerintah dengan perusahaan dalam pengelolaan program CSR PKBL nya ungkapnya ozi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: