Gus Yaqut: Hukum Berat Pemerkosa Santriwati di OKU Selatan

Gus Yaqut: Hukum Berat Pemerkosa Santriwati di OKU Selatan

SUMEKS CO Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merespons kasus pemerkosaan santriwanti yang dilakukan seorang pemilik sekaligus guru sebuah pondok pesantren di Ogan Komering Ulu OKU Selatan Sumatera Selatan Gus Yaqut panggilan akrab Yaqut Cholil Qoumas meminta pelaku pemerkosa santriwati tersebut dihukum seberat beratnya demi mempertanggungjawabkan perbuatannya Saya minta hukum berat pelaku tegas Gus Yaqut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta Jumat 31 12 Baca Juga Terdakwa Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Dituntut Hukuman Mati Sebelumnya pemilik sekaligus guru pondok pesantren di OKU Selatan Sumsel Moh Syukur ditangkap aparat kepolisian karena diduga telah memperkosa santrinya hingga akhirnya melahirkan Pelaku memperkosa korban SN 19 pada April 2021 Kejadian itu terungkap atas laporan warga sekitar ponpes yang curiga dengan kondisi SN Korban Kebejatannya Korban melahirkan bayi pada 21 Desember 2021 di dalam WC ponpes tersebut Syukur kemudian Gus Yaqut menyatakan telah mengambil langkah strategis dalam menyikapi masalah ini Baca Juga Santri SN Melahirkan di WC Ponpes Pelakunya Ya Tuhan Selain menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga tersebut Kemenag juga memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing masing Dia menyatakan Kemenag akan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya Kemenag bersinergi dengan madrasah madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama kata dia Dia menegaskan Kemenag berada di pihak para korban Kemenag akan memberikan perlindungan kepada para pihak yang melaporkan kasus kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan keagaman Kemenag menyatakan perang terhadap pelaku kekerasan seksual dan akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengejar dan membersihkan predator seksual di lembaga pendidikan keagamaan kata Gus Yaqut antara jpnn

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: