Dana Hibah Kemenpora Bermasalah, Camat-Kades Siap Disidang

Dana Hibah Kemenpora Bermasalah, Camat-Kades Siap Disidang

SUMEKS CO PALEMBANG Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada Pengadilan Negeri PN Palembang resmi menerima sebanyak tujuh bundel berkas tersangka kasus dugaan korupsi hibah Kemenpora di Kabupaten OKU Selatan tahun 2015 dari Jaksa Kejari OKU Selatan Perkara yang dilimpahkan ke PN Palembang yakni kasus tindak pidana dugaan korupsi dana fasilitasi lapangan olahraga di lima desa yaitu Desa Peninggiran Desa Sukabumi Desa Surabaya Desa Karang Pendeta dan Desa Kuripan I Kelima desa masuk Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan Ketujuh berkas perkara tersebut diterima langsung oleh Panitera Tipikor PN Palembang Cecep Sudrajat SH MH Diwawancarai saat pelimpahan berkas Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari OKU Selatan Krisdianto SH MH Kamis 6 1 menjelaskan berkas perkara untuk tujuh tersangka tersebut diantaranya yakni satu mantan Camat Tiga Dihaji lima Kades Kabupaten OKU Selatan serta satu dari pihak ketiga atau pelaksana pekerjaan Tadi berkas tujuh tersangka sudah diterima oleh pihak Panitera Tipikor Palembang dan dinyatakan lengkap kata Krisdianto Masih dikatakannya ketujuh tersangka tersebut yakni mantan camat Tiga Dihaji Zainal Muhtadin lima orang kades bernama Samsul Bahri Asroni Firman Muhammad Sukri Firman dan Charles Martabat serta satu pelaksana proyek yakni Akmal Jailani Untuk itu selanjutnya hanya tinggal menunggu penetapan persidangan termasuk jadwal serta perangkat persidangan dari PN Palembang Dikonfirmasi terpisah Juru Bicara PN Palembang Sahlan Effendi SH MH membenarkan telah menerima pelimpahan tujuh berkas dari Kejari OKU Selatan Untuk selanjutnya akan dilakukan registrasi berkas sementara penetapan persidangan kita serahkan terlebih dahulu kepada ketua PN Palembang paling lama tujuh hari kerja sudah ada penetapan persidangannya singkat Sahlan Diberitakan sebelumnya Kepala Kejari OKU Selatan Kusri menguraikan kronologi singkat kasus dugaan korupsi ini Berawal pada Tahun 2015 Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia menetapkan 5 lima Desa di wilayah Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan sebagai penerima dana kegiatan fasilitasi lapangan olahraga di Desa atau sebutan lain Refocusing yang anggarannya bersumber dari APBN tahun 2015 dengan nilai masing masing sebesar Rp190 000 000 seratus sembilan puluh juta rupiah yaitu Desa Penanggiran Desa Karang Pendeta Desa Kuripan Desa Sukabumi Desa Surabaya Bahwa terdapat beberapa penyimpangan di dalam pelaksanaan pengadaan fasilitasi lapangan olahraga di Desa atau sebutan lain Refocusing tersebut yaitu Tersangka AJ selaku Pihak Ketiga atau rekanan pelaksana pekerjaan bukanlah rekanan yang diusulkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga kabupaten kota atau Satuan Perangkat Kerja Daerah SKPD yang menangani urusan pemerintahan di bidang teknis bangunan Pencairan dana kegiatan seharusnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan realisasi fisik di lapangan Namun pada kenyataanya dana kegiatan dicairkan sekaligus 100 persen Selanjutnya tersangka MS SB FN CB AI menyerahkan seluruh dana kegiatan yang telah dicairkan tersebut kepada Tersangka ZM kemudian Tersangka ZM membagikan uang hasil pencairan dana bantuan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan lain recofusing tersebut kepada Tersangka MS SB FN CB AI masing masing sebesar Rp5 000 000 lima juta rupiah Dari hasil pemeriksaan fisik item item pekerjaan yang ada pada kontrak kerja tidak sesuai dengan pelaksanaan fisik di lapangan sehingga hampir seluruh volume pekerjaan lebih kecil tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang ada pada Harga Pedoman Setempat HPS Bahwa akibat perbuatan para tersangka tersebut berdasarkan audit BPKP Sumsel telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp609 juta para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: