6 Hari Sosialisasi ETLE di Palembang, Tercatat 26.071 Pelanggaran

6 Hari Sosialisasi ETLE di Palembang, Tercatat 26.071 Pelanggaran

SUMEKS CO Sosialisasi Electronic Traffic Law Enforcement ETLE di kota Palembang selama enam hari terhitung sejak 1 Januari 2021 lalu hingga Kamis 6 1 siang Direktorat Lalu Lantas Ditlantas Polda Sumsel mencatat sudah sebanyak 26 071 pelanggaran Namun tidak semua pelanggar yang dikirimkan surat konfirmasi melalui petugas Pos Indonesia Postman Baca Juga ETLE Berlaku 1 Januari Masih Tahap Sosialisasi Direktur Ditlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra SIK MH menegaskan untuk hari ini saja sudah ada 7 982 pelanggaran Untuk hari ini saja sudah ada 7 982 pelanggaran di sembilan titik yang terpasangan kamera ETLE di Kota Palembang Itu tidak seluruhnya yang akan dikirimkan surat konfirmasi masih akan dipilah pilah lagi sesuai jenis pelanggarannya apa kata Kombes Pratama Dia juga menanggapi kesimpangsiuran kabar di masyarakat soal program ETLE Ditlantas Polda Sumsel di Kota Palembang Menurut Pratama hingga saat ini pihaknya masih dalam tahap sosialisasi Untuk surat yang dikirim ke rumah itu surat konfirmasi bukan surat tilang ujar Pratama Nah untuk pelanggar yang telah menerima surat cinta tersebut ditunggu konfirmasinya hingga hari ke delapan ke ruangan Front Office ETLE Kantor Ditlantas Polda Sumsel Jl POM IX Palembang Dan jika tidak datang untuk memberikan konfirmasi perihal pelanggaran yang dilakukan pada hari kesembilan data kendaraan akan diblokir Namun jika tak datang untuk dilakukan konfirmasi klarifikasi dan mengakui pelanggaran maka akan dilakukan penilangan Tarif tilang Dirlantas yang didampingi Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel Kompol Harris Batara SIK dan Paur Subbaganev Bagbinopsnal AKP M Sadeli SH menegaskan besaran tarif tilang akan disesuaikan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku Baca Juga Baru Uji Coba Dua Titik ETLE di Palembang Kamera Tangkap 1500 Pelanggar Tapi yang pasti akan dikenakan sanksi tilang maksimal hasil dari musyawarah kita dengan Mahkejapol ungkap Pratama Mantan Kabag Ops Polda Gorontalo ini menambahkan para pelanggar akan ditunggu maksimal di hari ke 15 setelah foto pelanggaran di capture secara otomatis sistem data kendaraan yang melanggar tersebut akan diblokir Dirinya juga tak menampik masih terdapat sejumlah kelemahan dalam perangkat kamera ETLE Setidaknya hal ini bisa menjadi semacam shock theraphy bagi pengendara untuk tidak lagi melakukan pelanggaran Untuk penilangan oleh petugas di lapangan bagi pengemudi kendaraan yang melanggar masih tetap akan dilakukan tutup alumni Akpol 1991 ini Sembilan titik lokasi yang dipasang kamera ETLE yakni di Simpang Empat RS Charitas depan Pos Lantas dan di Simpang Jl A Yani Seberang Ulu 2 kemudian di Jl Kol H Barlian Km 9 depan PT Trakindo Jl R Soekamto depan Hotel Novotel Jl Jenderal Sudirman Km 3 5 samping SPBU Taman Makam Pahlawan Lalu Jl Jenderal Sudirman depan RM Sederhana Cinde Jl A Yani depan dealer Honda Jl KH Wahid Hasyim SU 1 depan Panca Motor dan di Jl GHA Bastari Jakabaring dho nbsp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: