Kades Muara Puyang Divonis 5 Tahun Penjara

Kades Muara Puyang Divonis 5 Tahun Penjara

SUMEKS CO PALEMBANG Terdakwa Yunita Aryani 43 oknum Kades Muara Puyang Kabupaten OKU Selatan hanya bisa pasrah saat divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Palembang karena terbukti melakukan penyelewengan dana desa senilai hampir Rp700 juta Terdakwa Yunita Ariani yang dihadirkan dalam sidang secara telekonferensi Rabu 12 1 dinyatakan oleh majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH terbukti bersalah memperkaya diri sendiri melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama lima tahun penjara denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara tegas Mangapul Manalu bacakan putusan Selain itu majelis hakim Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan yakni terdakwa Yunita Aryani berupa wajib mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 699 juta apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana dua tahun penjara Dalam pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa tidak mencerminkan contoh yang baik bagi warganya dalam hal pemberantasan korupsi sementara hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya Atas vonis itu terdakwa Yunita Ariani yang telah dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Palembang ini diberikan waktu tujuh hari oleh majelis hakim untuk menentukan sikap terima atau banding terhadap vonis tersebut Hal senada juga diberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari OKU Selatan Krisdianto SH selama satu Minggu guna menentukan sikap Diketahui dalam dakwaan singkat JPU perkara ini terkait pengolahan dana desa Muara Payang Kecamatan Kisam Tinggi Kabupaten Oku Selatan tahap II tahun 2017 sampi dengan tahun 2019 Modus terdakwa adalah dana desa dicairkan secara keseluruan namun tidak melalui rekening desa melainkan ke rekening pribadi terdakwa Kemudian anggaran tersebut dikelola sendiri oleh terdakwa tanpa melibatkan tim Pelaksana Pengelola Keuangan Desa PPKD ataupun perangkat desa Adapun dari keterangan terdakwa dipersidangan diperoleh fakta bahwa dana desa tersebut memang selain digunakan untuk kepentingan warganya juga digunakan untuk keperluan pribadi seperti membayar uang kuliah anak serta membelikan satu unit motor dan modal usaha dagang Masih dalam dakwaan JPU akibat perbuatan terdakwa dari dana desa tersebut diperoleh kerugian negara lebih kurang Rp699 juta fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: