Hakim Sebut Pejabat Dinkes Kecipratan

Hakim Sebut Pejabat Dinkes Kecipratan

SUMEKS CO PALEMBANG Sejumlah nama pejabat Dinas Kesehatan Dinkes Kota Prabumulih diduga turut serta menerima sejumlah uang dari kasus korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Kesehatan BOK tahun anggaran 2017 yang menjerat terdakwa bernama Nurmalakari Hal itu diketahui saat majelis hakim diketuai Mangapul Manalu SH MH saat membacakan fakta hukum sebelum menjatuhkan vonis pidana kepada terdakwa Nurmalakari selama satu tahun sepuluh bulan penjara karena terbukti memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum hingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp134 5 juta Rabu 12 1 Adapun sejumlah nama yang disebutkan majelis hakim saat bacakan putusan disinyalir turut serta menikmati sejumlah uang tersebut yakni Kepala Dinkes Kota Prabumulih H Tedjo Cahyono sebesar Rp81 juta kemudian Kasubag Keuangan Dinkes Kota Prabumulih Feberina sejumlah Rp13 juta Lalu Bendahara Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Sunardi sebesar Rp21 juta kemudian terdakwa Nurmalakari sebesar Rp 19 5 juta sebut hakim anggota Ardian Angga SH MH Kepala Dinkes kota Prabumulih H Tedjo Cahyono dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon membantah dirinya ikut dikaitkan telah turut serta menerima sejumlah uang dari perkara ini Itu juga sudah saya jawab di dalam BAP serta saat menjadi saksi di hadapan majelis hakim dalam sidang yang digelar saat itu bahwa membantah menerima sejumlah uang yang dimaksudkan kata Tedjo Dijelaskannya ia tidak merasa menerima sejumlah uang sebagaimana dikatakan dalam putusan majelis hakim hanya menerima honor saja dari kegiatan home visit itu Dikonfirmasi terpisah terkait disebutnya sejumlah nama dalam putusan tersebut Kepala Kejari Prabumulih melalui Kasi Intel Anjasra Karya SH MH mengaku saat ini belum mendapatkan dan masih menunggu salinan lengkap putusan majelis hakim Jadi terhadap hal itu tentunya kami bertindak sesuai dengan petunjuk pimpinan dalam artian kami belum bisa menjawab hal itu sebelum mendapatkan salinan putusan lengkap dari PN Palembang kata mantan Kasi Pidsus Lahat ini kepada awak media Disinggung apakah kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dalam perkara ini Anjasra menjawab tidak mau berandai andai mungkin atau tidaknya ada penetapan tersangka baru Saya tidak mau berandai andai kita lihat saja itu nanti tukasnya Untuk diketahui terdakwa Nurmalakari selaku pejabat di Dinas Kesehatan Kota Prabumulih diduga telah melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Kesehatan BOK dari Dinas Kesehatan Prabumulih tahun anggaran 2017 lalu pada kegiatan home visit Dari keterangan saksi dalam persidangan terungkap bahwasanya kegiatan home bisit tersebut dibuat oleh terdakwa seolah olah ada padahal kegiatan tersebut tidak dilaksanakan Selain itu dalam fakta persidangan terdakwa Nurmalakari juga melakukan pemalsuan pada tanda tangan dokter jaga yang bertugas di hampir setiap Puskesmas yang ada di Kota Prabumulih fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: