Kasus Investasi Bodong DHD, Sudah Tahap Putusan Sela?

Kasus Investasi Bodong DHD, Sudah Tahap Putusan Sela?

SUMEKS CO PALEMBANG Kasus dugaan tipu gelap investasi budidaya lele PT Darsa Hakam Darussalam DHD Farm Indonesia yang sempat membuat heboh publik khususnya masyarakat Sumsel telah memasuki ranah persidangan di PN Palembang Bahkan kasus yang menimbulkan banyak korban serta kerugian mencapai ratusan miliar rupiah saat ini persidangan agendanya yakni pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan oleh tiga terdakwa oleh majelis hakim diketuai Siti Fatimah SH MH Tiga terdakwa tersebut Heriyanto Wahab Komisaris Utama Dodi Sulaiman Direktur Utama serta Irma Wahida Direktur Keuangan PT DHD Farm Indonesia Muhammad Widad SH tim penasihat hukum terdakwa Heriyanto Senin 17 1 membenarkan bahwa terhadap perkara tersebut Saat ini telah memasuki agenda putusan sela atas eksepsi yang diajukan oleh masing masing terdakwa Selasa besok sebagaimana jadwalnya akan digelar pembacaan putusan sela oleh majelis hakim atas eksepsi yang kami ajukan ujar Muhammad Widad saat dikonfirmasi Sumeks co melalui sambungan telepon Senin 17 1 Secara singkat dijelaskannya alasan ia beserta tim penasihat hukum lainnya mengajukan keberatan atas dakwaan Eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel yakni perkara tersebut ia nilai harusnya tidak masuk dalam unsur pidana Karena perkara ini mulanya hanya berdasarkan perjanjian kerjasama jadi tidak masuk dalam unsur delik pidana hanya unsur keperdataan saja ungkapnya Ia pun berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan eksepsi yang diajukan dalam sidang putusan yang akan digelar pada Selasa 18 1 besok Diketahui dalam dakwaan JPU Kejati Sumsel perkara ini berawal saat terdakwa Heriyanto serta terdakwa Dodi Sulaiman melakukan bisnis budidaya ikan lele Bioftik dengan membuka usaha yang diberi nama Darsa Harkam Darussalam DHD Usaha ini bergerak di bidang menjual bibi sangkal dalam bentuk paket seperti kolam bibit dan pakan ikan Program ini menjadi ketertarikan bagi masyarakat untuk bergabung menjadi mitra di Darsa Harkam Darussalam sehingga jumlah mitra pun bertambah sebanyak 2000 orang Seiring berjalannya waktu Darsa Harkam Darussalam mengalami kerugian sehingga terdakwa bersama Heryanto dan saksi Rudi Salam berdiskusi dan sepakat untuk mendirikan PT Darsa Harkam Darussalam sesuai dengan Akta Pendirian Nomor 24 tanggal 29 Oktober 2019 Dengan diubahnya Darsa Harkam Darussalam menjadi PT DHD kemudian para terdakwa juga mengubah metode sebelumnya dengan metode plasma dengan sistem keuntungan bagi hasil Yakni 80 untuk mitra dan 20 untuk PT DHD Di tahun 2020 PT DHD berhasil mencapai 5 000 mitra dengan sembilan cabang kolam di daerah Ogan Ilir Prabumulih Ogan Komering Ulu Selatan Ogan Komering Timur Muara Enim Pali Muaratara Lampung dan Jambi Hingga salah seorang korban bernama Mustar pun tertarik dengan menginvestasikan sejumlah uang miliknya Rp 1 2 miliar lebih dengan perjanjian bagi hasil sebesar 80 20 artinya 80 itu milik mitra investor 20 milik PT DHD dan diimingi keuntungan yang diterima oleh mitra sebesar Rp 956 800 40 hari selama 5 Tahun dengan mengambil sebanyak 104 kolam Bahwa kala itu saat korban melakukan penagihan karena pembayaran keuntungan tidak di kirim oleh perusahaan Namun pihak perusahaan hanya menjanjikan secara lisan untuk diselesaikan dan minta tempo waktu Saat itu pihak perusahaan mengaku uang yang diinvestasikan oleh korban tidak digunakan untuk pembudidayaan lele melainkan digunakan untuk gaji karyawan uang operasional dan untuk hasil panen mitra lainnya Kesal merasa dipermainkan akhirnya korban pun melaporkan kepada pihak berwajib Sebagaimana dalam dakwaan bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: