Ahmad Nasuhi Ajukan Banding, ini Alasannya...

Ahmad Nasuhi Ajukan Banding, ini Alasannya...

SUMEKS CO PALEMBANG Perkara dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya Palembang memasuki babak baru setelah salah satu terdakwa yakni Ahmad Nasuhi mantan Plt Kabiro Kesra Pemprov Sumsel resmi mengajukan memori banding atas vonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Palembang Hal itu dibenarkan Redho Junaidi SH MH salah satu tim kuasa hukum Ahmad Nasuhi saat dikonfirmasi Selasa 19 1 Redho Junaidi mengatakan pengajuan memori banding itu sebagai bentuk ketidak sependapatan kuasa hukum terhadap vonis yang dijatuhkan Benar kita hari ini telah melayangkan memori banding karena menurut kami adanya ketidakcermatan majelis hakim atas vonis yang dijatuhkan kepada klien kami tersebut kata Redho dikonfirmasi melalui sambungan telepon Rabu 19 1 Dia menilai setelah salinan putusan didapatkan vonis tersebut tidak sesuai dengan fakta fakta yuridis dalam konteks hukum kepidanaan yang menjerat kliennya baik itu kebenaran uji materil terutama terkait mengenai adanya proposal pengajuan anggaran dana hibah yang nyatanya dikesampingkan oleh majelis hakim Tipikor Palembang Poin kedua dari memori banding yang kami ajukan ini juga terhadap domisili dari yayasan wakaf Masjid Sriwijaya yang jelas jelas benar adanya di wilayah Talang Semut dan itu juga ternyata dikesampingkan oleh majelis hakim ungkap Redho Dia mengaku tidak merasa khawatir jika saat putusan banding pada tingkat Pengadilan Tinggi Palembang nanti justru akan memperberat vonis pidana yang dijatuhkan kepada kliennya Kita sebelumnya memang telah berkoordinasi dengan klien yang penting telah berikhtiar dengan harapan majelis hakim pada tingkat banding lebih objektif independen dan lebih cermat melihat perkara ini tandasnya Untuk diketahui Ahmad Nasuhi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel bersama Mantan Sekda Pemprov Sumsel Mukti Sulaiman keduanya telah divonis majelis hakim Tipikor Palembang dengan hukuman yang berbeda Mukti Sulaiman dengan vonis 7 tahun dan Ahmad Nasuhi 8 tahun penjara Kedua terdakwa juga didenda sebasar Rp 400 juta dengan subsider 4 bulan fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: