Demi Klinik Kecantikan Jadi Motif Dokter Pemalsu Tes PCR

Demi Klinik Kecantikan Jadi Motif Dokter Pemalsu Tes PCR

MAKASAR Tersangka kasus pemalsu hasil polymerase chain reaction PCR dan tes usap antigen berinisial CMW 35 mengaku melakukan praktek ilegal itu karena ingin membayar gaji karyawan serta operasional klinik Kabidhumas Polda Sulsel Kombespol Komang Suartana saat merilis kasus pemalsuan tes PCR dan antigen di Makassar mengatakan tersangka telah melakukan praktik pemalsuan itu sejak pertengahan 2021 Ini berdasar pengakuan tersangka untuk membayar gaji karyawannya dan membiayai operasional klinik serta lainnya ujar Komang Suartana seperti dilansir dari Antara Rabu 19 1 Kombespol Komang Suartana menjelaskan tersangka CMW menjalankan klinik kecantikannya di Jalan Landak Makassar Tersangka membuat surat keterangan hasil PCR dan swab antigen dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadap costumer atau pemohon Pemohon hanya diminta mengirim KTP dan bukti transfer pembayaran sesuai dengan jenis yang dipilih kata Komang Suartana Mantan Dirbinmas Polda Bali itu mengatakan pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan Resmob Polsek Rappocini terkait kasus pencurian smartphone di klinik kecantikan tersebut Hasil penyelidikan kata Komang anggotanya justru mendapatkan bukti lain yakni percakapan praktik pemalsuan surat PCR dan antigen tersebut Dalam percakapan itu tersangka yang merupakan dokter kecantikan memberikan iming iming kepada pasien untuk mendapatkan surat keterangan hasil tes PCR atau swab antigen tanpa pemeriksaan Dalam pembuatan hasil tes PCR antara Rp 700 ribu hingga Rp 900 ribu Sedangkan tes antigen Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu tanpa harus dites Terduga pelaku kini diamankan di Polrestabes Makassar untuk proses penyelidikan lebih lanjut Barang bukti yang diamankan berupa handphone satu set komputer lembaran hasil PCR palsu alat alat PCR terang Komang Suartana Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 263 267 268 jo pasal 55 56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara antara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: