Sakit, Tjik Maimunah Batal Dieksekusi

Sakit, Tjik Maimunah Batal Dieksekusi

SUMEKS CO PALEMBANG Pihak keluarga Tjik Maimunah 74 secara tegas menolak kedatangan puluhan petugas Kejaksaan yang hendak melaksanakan eksekusi penahanan atas vonis kasasi yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung Bukan tanpa alasan pihak keluarga menolak pihak kejaksaan untuk melakukan eksekusi penahanan kepada Tjik Maimunah Menurut salah satu anak Tjik Maimunah saat ditemui oleh jaksa di kediamannya Jl Kapten Abdullah Simpang Empat Bakaran No 05 RT 06 02 Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju Darat Palembang Kamis 20 1 karena kondisi kesehatan yang bersangkutan Terus terang kami berkeberatan jika ibu kami dibawa keluar dari rumah ini karena jelas ibu kami saat ini dalam kondisi sakit Jika nanti sampai terjadi apa apa dengan ibu kami apakah kalian mau bertanggung jawab bentak salah satu anak korban diketahui bernama Umi Kalsum kepada petugas Kejaksaan Suasana sempat memanas saat pihak kejaksaan menjelaskan kedatangan mereka hendak mengkroschek kebenaran laporan bahwa Tjik Maimunah yang telah lanjut usia memang dalam kondisi sakit Maka dari itu kami membawa serta tim dokter untuk membuat laporan kepada atasan bahwa memang benar kondisi ibu Tjik Maimunah dalam kondisi sakit kata jaksa Kiagus Anwar menjelaskan kepada pihak keluarga Usai tim dokter melakukan cek kesehatan kepada Tjik Maimunah yang terbaring lemah di kamar dokter membenarkan bahwa saat ini kondisi Tjik Maimunah dalam kondisi yang tidak baik Saat kami cek memang benar kadar gula serta tensi darah ibu Tjik Maimunah naik dari pemeriksaan yang bersangkutan juga sering menerima suntikan insulin dan harus dilakukan perawatan medis kata dokter di hadapan pihak keluarga Tjik Maimunah Terkait kondisi itu jaksa Kiagus Anwar secara singkat mengatakan akan berkoordinasi dan melaporkan hal ini kepada atasan terlebih dahulu karena berdasarkan keterangan dari pihak dokter memang benar kondisi kesehatan yang bersangkutan sedang tidak baik Kita belum tahu langkah selanjutnya yang pasti ini akan kita laporkan terlebih dahulu kepada atasan singkat Anwar diwawancarai awak media Untuk diketahui Tjik Maimunah dilaporkan oleh Ratna Juwita atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang objeknya berada di Jl Pertahanan Ujung RT 78 Kelurahan 16 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II seluas 6 ribu hektare Dalam perjalanannya klaim antara kedua belah pihak tersebut berlangsung hingga meja hijau Pengadilan Negeri PN Palembang hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Tjik Maimunah Atas vonis bebas itu pihak Kejaksaan pun mengajukan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung MA RI hingga menjatuhkan vonis tiga bulan pidana kepada Tjik Maimunah fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: