Herman Mayori Sebut Komitmen Fee Sudah Lama Terjadi
SUMEKS CO PALEMBANG Dua tersangka kasus dugaan korupsi penerima suap yakni Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan Kabid SDA PPK Eddi Umari dihadirkan oleh jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang perkara Suhandy terdakwa penyuap empat paket proyek di Kabupaten Musi Banyuasin Muba Keduanya dihadirkan secara virtual dari gedung merah putih KPK RI di Jakarta Kamis 20 1 dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Abdul Aziz SH MH terkait pengaturan pemenangan lelang proyek di Muba Selain dua tersangka tersebut jaksa KPK juga menghadirkan dua saksi lainnya secara langsung dipersidangan yakni Irfan dan Ahmad Fadli Keduanya menjabat sebagai Kabid di Dinas PUPR Muba Dari keterangan saksi Kadis PUPR Herman Mayori diperoleh fakta bahwa pengaturan pemenang proyek di Kabupaten Muba sudah terstruktur sejak lama termasuk adanya komitmen fee bagi pemenang lelang yang diberikan kepada bupati kepala dinas PPK PPTK dan ULP Benar pak hakim adanya komitmen fee yang tidak tertulis yang sudah berlaku sejak lama sudah ada pengaturan untuk calon pemenang lelang ujar Herman Mayori kepada majelis hakim Herman Mayori menjelaskan bahwa adanya koordinasi dengan bupati terkait pengaturan pemenang lelang proyek dan dibicarakan fee 10 persen untuk bupati Lebih lanjut dikatakannya bahwa sudah dipersiapkan nama calon pemenang lelang yakni perusahaan milik Suhandy untuk empat paket proyek atas rekomendasi dari Eddi Umari Kemudian nama calon pemenang itu dibawa ke bupati lalu disetujui dengan ketentuan 10 persen untuk bupati Bahkan Bupati sendiri pernah bertemu langsung dengan Suhandy Herman Mayori juga mengungkapkan fee 10 persen untuk bupati diberikan langsung kepada Staf Ahli Bupati Untuk fee Bupati diberikan langsung kepada staf ahli karena teknisnya seperti itu yang mulia katanya Sementara dari keterangan saksi Eddi Umari Kabid SDA PPK Dinas PUPR Muba juga mengakui kalau perusahaan yang memenangkan lelang empat proyek tidak memberikan komitmen fee ke depan tidak akan mendapatkan proyek lagi di Muba Kalau tidak ada komitmen fee untuk ke depan perusahaan itu tidak akan mendapatkan proyek atau tidak menjadi prioritas lagi Pemberian fee ada langsung ke saya dan ada juga yang langsung ke Kepala Dinas jelas Eddi Umari kepada majelis hakim Selain itu Eddi Umari juga mengungkapkan ada senilai uang Rp5 juta dari terdakwa Suhandy untuk dibagi bagikan kepada LSM yang ada di Kabupaten Muba Hingga berita ini diturunkan persidangan masih berlanjut dengan pertanyaan pertanyaan yang diajukan oleh penuntut umum KPK RI serta tim penasihat hukum terdakwa Suhandy fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: