Honorer Galau, Pemerintah Hapus Honda
SUMEKS CO PALEMBANG Kabar kurang enak berhembus dari kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapuskan tenaga honorer daerah honda Sontak kabar tersebut membuat tenaga honda di lingkungan Pemerintah Kota Palembang galau Ya jadi galau lah Apalagi katanya tahun depan bakal dihapus Bagaimana nasib kita ini Kalau posisi kami digantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK jelas salah seorang tenaga honorer di Setda Kota Palembang yang enggan disebutkan namanya Rabu 19 1 Sebagai tenaga honor daerah yang sudah mengabdi belasan tahun lanjut pegawai tadi jelas membuatnya khawatir Betapa tidak dirinya sudah 12 tahun menjadi honor di Pemkot Harapannya tentu ingin diangkat sebagai PNS Dulu kami berharap ada pengangkatan jadi PNS Tapi dengan berita ini kami sekarang berharap honor tetap ada Jangan sampai dihapus Karena mata pencarian kami hanya di sini ujarnya Dia berharap Pemkot Palembang bijak Kalau kami dipecat semua mau kerja kemana lagi Umur sekarang sudah tidak muda lagi tukasnya Sementara itu Kepala BKPSDM Palembang Reza Pahlevi menyatakan bahwa pemkot belum menerima aturan tertulis terkait mengenai kabar dihapusnya pegawai honorer ini Ada sekitar 4 000 honor di pemkot ini Kalau kita berharap tidak ada penghapusan Karena pemkot sendiri butuh honor ini Selama ini mereka sangat membantu tugas tugas di pemkot jelas dia Senada diungkapkan Sekda Kota Palembang Drs Ratu Dewa Msi Ya kita pelajari dulu Saya minta honor tidak resah dan tetap bekerja seperti biasa tukasnya Seperti diketahui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Menpan RB Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah usai 2023 Kebijakan ini sesuai Peraturan Pemerintah PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dalam aturan di PP tersebut Pegawai non PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku SEG dom
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: