Oknum Penulis Asal Yogyakarta, Bawa 15 Kilogram Ganja dari Aceh

Oknum Penulis Asal Yogyakarta, Bawa 15 Kilogram Ganja dari Aceh

SUMEKS CO Bima Satria Putra 27 mengaku sebagai penulis artikel tetap di salah satu situs komunitas di Yogyakarta ditangkap Ditres Narkoba Polda Sumsel Petugas mengamankan tersangka Bima bersama rekannya Krisna 25 Dari tangan keduanya ikut diamankan 15 Kilogram paket ganja kering Baca juga Truk Bermuatan Pupuk Kandang Selundupkan Ganja Kering Senilai 700 Juta Tersangka Bima dan Krisna dihadirkan dalam rilis pemusnahan barang bukti narkoba Kepada awak media tersangka Bima tampak santai memberikan jawaban Ganja itu dibawa untuk dijual lagi Saya juga sebagai pengamat ganja termasuk penikmatnya Saya juga sehari hari sebagai penulis artikel di salah satu situs komunitas www kongkow org aku tersangka Bima Bima mengaku ganja tersebut didapatkan dirinya dari Aceh Rencananya memang akan dibawa ke Yogyakarta dan dijual kembali Akan saya edarkan lagi di Yogyakarta Ganja itu saya beli Rp 600 per kilogram Kalau total 15 kilogram harganya Rp 9 juta ungkap Bima Sedangkan tersangka Krisna mengatakan baru pertama kali menjalankan bisnis bersama temannya Kalau bisnis jual beli ganja baru sekali ini Pak itu pun saya diajak sama teman ujar Krisna Tersangka Krisna juga menyampaikan berharap daun ganja bisa dilegalkan Karena ganja banyak manfaatnya Bisa menyembuhkan penyakit cetus tersangka Krisna Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono menjelaskan kedua tersangka ditangkap saat sedang berada di salah satu pool bus AKAP di kawasan Jalintim Palembang Betung Jumat 3 12 2021 lalu Sepertinya memang mereka ini pemain baru Terlihat dari cara mereka membawa ganja menggunakan tas ransel ukuran besar Kalau pemain pasti tidak seperti itu kata Kombes Heri Kombes Heri menambahkan keduanya ditangkap saat perjalanan dari Aceh dengan tujuan Yogyakarta Sasarannya kemungkinan mahasiswa Dan pengakuannya akan diedarkan di Yogyakarta lanjut Heri Akibat perbuatannya keduanya terancam 20 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Kita harus bersama sama memerangi narkoba karena itu musuh kita bersama Narkoba bisa menyerang siapa saja termasuk insan media tutupnya dho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: