Penyebab Kematian Ibu-Anak Belum Pasti, YLKI Desak BPOM Lakukan Ini

Penyebab Kematian Ibu-Anak Belum Pasti, YLKI Desak BPOM Lakukan Ini

SUMEKS CO LUBUKLINGGAU Belum diketahui pasti penyebab kematian Yusro 62 dan anaknya Deta Promita 27 yang ditemukan tergeletak di rumahnya di Griya Mesat Sejahtera RT 02 Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau pada Rabu 20 1 pukul 17 00 WIB Sementara di tempat kejadian perkara TKP ditemukan tiga minuman kemasan yang telah diminum yakni Cimory Fresh Milk KIN Bulgarian Yogurt dan Frisian Flag Baca juga Ibu dan Anak Ditemukan Tewas Tergeletak di Dalam Rumah Sementara pemeriksaan luar tehadap kedua korban tidak ditemukan tanda kekerasan Sehingga dugaan sementara kedua korban ibu dan anak tersebut meninggal akibat keracunan minuman kemasan itu Menanggapi hal itu Divisi Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia YLKI Lubuklinggau Alamsyah Putra SH mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM melakukan pengujian laboratorium Itu merupakan kewenangan BPOM yang tertuang dalam Peraturan BPOM No 21 Tahun 2021 Tentang Penerapan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran kata Alamsyah Sabtu 22 1 Dia mengatkan hasil uji laboratorium nanti segera diumumkan ke masyarakat Apabila terbukti minuman yang berada di rumah yang meninggal tersebut disebabkan keracunan maka BPOM wajib menarik peredaran minuman tersebut katanya Menurutnya itu dilakukan demi konsumen agar tidak ada keraguan bagi konsumen konsumsi minuman kemasan seperti Fresh Milk dan Bulgarian Yogurt seperti yang ditemukan tersebut Alamsyah menegaskan dalam penegakan hukum di bidang pengawasan Obat dan Makanan didasarkan pada bukti hasil pengujian pemeriksaan maupun investigasi awal Proses penegakan hukum sampai dengan projusticia dapat berakhir dengan pemberian sanksi administratif seperti dilarang untuk diedarkan ditarik dari peredaran dicabut izin edar disita untuk dimusnahkan Jika pelanggaran masuk pada ranah pidana maka terhadap pelanggaran Obat dan Makanan dapat diproses secara hukum pidana jelasnya Dia menambahkan jika ini tidak dilakukan maka menjadi ke kekhawatiran besar di tengah masyarakat Karena minuman merek kemasan tersebut saat ini masih beredar luas diperjual belikan yang di konsumsi oleh konsumen baik di Lubuklinggau maupun Indonesia pungkasnya cj17

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: