KPK Kembali Periksa Istri Alex Noerdin, Dalami Kasus Dodi Reza

KPK Kembali Periksa Istri Alex Noerdin, Dalami Kasus Dodi Reza

JAKARTA Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK kembali memanggil istri mantan Gubernur Sumatera Selatan Sumsel Alex Noerdin Sri Eliza sebagai saksi untuk kasus anaknya Jumat 28 1 Pelaksana Tugas Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan Sri Eliza dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Dodi Reza Alex Noerdin DRA selaku Bupati Musi Banyuasin Muba Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan ujar Ali kepada wartawan Jumat 28 1 Selain itu kata Ali penyidik juga memanggil beberapa saksi lainnya Yaitu Herry Zaman selaku Direktur Utama Dirut PT Gajah Mada Sarana M Nopriyansyah selaku swasta Ahmad Sadad selaku swasta Irfan selaku Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Pemkab Muba Selanjutnya Akbar Ramadhan selakuManager SDM PT Gajah Mada Sarana dan Sandy Swardi selaku Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa Sri Eliza sebelumnya juga telah diperiksa penyidik KPK pada Selasa 7 12 di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan Eliza hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan barang bukti yang ditemukan saat tim KPK mengamankan tersangka Dodi disalah satu lobby hotel di Jakarta Barang bukti yang diamankan penyidik saat mengamankan anaknya Eliza Dodi Reza Alex yang merupakan Bupati Muba dan tersangka dalam perkara ini yaitu uang yang ada pada ajudan Dodi Mursyid sebesar Rp 1 5 miliar KPK pada Jumat 15 10 melakukan kegiatan operasi tangkap tangan OTT di wilayah Muba Sumsel dan mengamankan delapan orang termasuk Dodi Reza Alex DRA Dari OTT tersebut KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka Yaitu Bupati Dodi Herman Mayori HM selaku Kadis PUPR Kabupaten Muba Eddi Umari EU selaku Kabid SDA yang juga PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba dan Suhandy SUH selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara SSN Dalam perkara ini Pemkab Muba pada 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD APBD P TA 2021 dan bantuan keuangan provinsi yang terdiri dari bantuan Gubernur Bangub di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Muba Untuk melaksanakan berbagai proyek tersebut diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman Eddi dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Muba agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa Di antaranya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut Selain itu Bupati Dodi juga telah menentukan adanya prosentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba yaitu 10 persen untuk Dodi 3 5 persen untuk Herman dan 2 3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya Untuk TA 2021 pada bidang sumber daya air Dinas PUPR Muba perusahaan milik tersangka Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek Yaitu rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III IDPMIP di Desa Ngulak III Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp 2 39 miliar Selanjutnya peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4 3 miliar peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3 3 miliar dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9 9 miliar Total komitmen fee yang akan diterima oleh Bupati Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp 2 6 miliar Sebagai realisasi pemberian komitmen fee oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut diduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Bupati Dodi melalui Herman dan Eddi rmol id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: