Sidang Masjid Raya Sriwijaya, ini Eksepsi Ahmad Najib cs

Sidang Masjid Raya Sriwijaya, ini Eksepsi Ahmad Najib cs

SUMEKS CO PALEMBANG Majelis hakim Tipikor Palembang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang jilid III atas nama terdakwa Ahmad Najib Laonma PL Tobing Loka Sangganegara dan Agustinus Antoni Kali ini majelis hakim diketuai Yoserizal SH MH Senin 31 1 mengagendakan mendengarkan keberatan atas dakwaan penuntut umum eksepsi tiga dari empat terdakwa melalui tim penasihat hukum para terdakwa tersebut Adapun eksepsi yang disampaikan diantaranya yakni menganggap dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel tidak jelas dan tidak lengkap terutama tentang penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah NPHD dari Pemprov Sumsel Yang kami nilai bahwa penandatangan NPHD terhadap klien kami itu sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku sebagaimana SK yang klien kami dapatkan kata Rahmadianto Andra SH penasihat hukum terdakwa Ahmad Najib diwawancarai usai menyampaikan eksepsi Dengan kata lain lanjutnya unsur melawan hukum sebagaimana yang didakwa oleh penuntut umum Kejati Sumsel tidak terpenuhi dan haruslah dinyatakan batal demi hukum Selain itu terungkap dalam eksepsi yang diajukan salah satu terdakwa yakni Laonma PL Tobing melalui penasihat hukum Hendra SH terkait audit kerugian negara yang dilakukan oleh pihak lain selain lembaga resmi yang ditetapkan Jadi kami menilai audit kerugian negara sebagaimana dikatakan dalam dakwaan dilakukan oleh Universitas Tadulako yang jelas itu bukan lembaga yang berwenang untuk melakukan audit kerugian negara ujar Hendra diwawancarai usai sidang eksepsi Ia menilai Universitas Tadulako untuk melakukan audit kerugian negara itu telah menyalahi peraturan perundang undangan Sebagaimana dalam aturan Badan Pemeriksaan Keuangan BPK kantor akuntan publik boleh melakukan audit kerugian negara asalkan itu ditunjuk oleh BPK RI namun Universitas Tadulako itu bukan ungkapnya Sementara eksepsi terdakwa Loka Sangganegara melalui penasihat hukum Yudi Kosasi SH yang menilai dakwaan JPU tidak sesuai dengan Pasal 143 KUHP Menurutnya terdakwa Loka selaku tim leader sudah ada surat tugas dalam menjalankan tugasnya dari PT Indah Karya selaku kontraktor pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Dakwaan keliru karena terdakwa ditunjuk PT Indah Karya sebagai tim ledar maka bukan tanggung jawab terdakwa untuk melaporkan progres pembangunan Masjid Sriwijaya ujar Budiman dalam sidang Maka dari itu pihaknya berharap majelis hakim dapat membatalkan dakwaan JPU demi hukum Menanggapi eksepsi yang disampaikan itu Roy Riady SH MH JPU Kejati Sumsel secara singkat mengatakan akan menanggapi semuanya dalam sidang yang akan digelar pada Senin pekan depan Kita akan tanggapi secara tertulis terhadap Eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum masing masing terdakwa pada sidang selanjutnya singkat Koordinator Intel Kejati Sumsel ini kepada awak media fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: