Jaksa Teliti Berkas Reza
SUMEKS CO PALEMBANG Hingga saat ini berkas perkara salah satu tersangka kasus dugaan pelecehan seksual bernama Reza Ghasarma oknum dosen Universitas Sriwijaya masih diteliti oleh tim jaksa Kejati Sumsel setelah sebelumnya sempat dikembalikan ke penyidik Polda Sumsel Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH dikonfirmasi awak media Senin 31 1 membenarkan hal tersebut Benar berkas yang bersangkutan saat ini masih di teliti lagi oleh tim jaksa Kejati Sumsel setelah sempat dikembalikan P 19 ke penyidik Polda Sumsel untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa ungkap Radyan dalam pesan singkatnya Namun untuk detail berkas perkara yang diteliti oleh jaksa Radyan mengaku tidak mengetahuinya dikarenakan hal itu adalah kewenangan tim jaksa Kejati Sumsel Sementara untuk tersangka lainnya bernama Aditya Rol Azmi masih kata Radyan telah dinyatakan lengkap P 21 oleh jaksa Kejati Sumsel karena tim jaksanya berbeda dengan jaksa untuk tersangka atas nama Reza Ghasarma Tinggal menunggu tahap II yakni penyerahan tersangka berikut barang bukti dari tim penyidik Polda Sumsel saja kepada tim jaksa Kejati Sumsel ungkap Radyan Selanjutnya kata Radyan apabila telah dilaksanakan tahap II maka dalam waktu dekat berkas tersangka Aditya Rol Azmi akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk disidangkan Mudah mudahan dalam waktu dekat ini apabila telah tahap II akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang tukasnya Untuk diketahui Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan oknum dosen Aditya Rol Azmi sebagai tersangka pada Senin 6 12 2021 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi DR korban Pelecehan seksual itu dilakukan tersangka Aditya Rol Azmi dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya Ogan Ilir pada Sabtu 25 9 2021 Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara TPK bersama korban pada Rabu 1 12 2021 penyidik mencatat ada beberapa perbuatan fisik yang dilakukan tersangka terhadap korban seperti mencium dan meraba korban namun tidak sampai berhubungan badan Tersangka mengakui perbuatan dan mengamankan barang bukti pakaian korban Atas perbuatan itu tersangka Aditya Rol Azmi disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan Juncto Pasal 294 ayat 2 poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun Tersangka sudah dinonaktifkan sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri oleh rektorat Sementara oknum Dosen FE Unsri Reza Ghasarma ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 10 12 2021 Ia terancam pidana penjara maksimal selama 12 tahun Ancaman hukuman tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang undang UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang dikenakan penyidik kepada tersangka Reza Pasal tersebut disangkakan terhadap tersangka Reza karena sesuai dengan hasil penyidikan didukung alat bukti yang cukup Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap mahasiswi berinisial F C dan D Menurut penyidik pesan singkat tersebut berisikan tersangka Reza mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas selanjutnya membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan Alat bukti yang diamankan penyidik kepolisian itu berupa tiga unit gawai milik korban satu unit gawai milik tersangka termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka serta satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via jejaring media sosial Dimana akibat kasus dugaan pelecehan seksual tersebut Rektorat Unsri mengambil sikap dengan menonaktifkan oknum dosen Reza dari jabatannya sebagai Kaprodi Jurusan Manajemen FE Unsri Kampus Bukit Besar Palembang termasuk dibebastugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: