Sabu 6 kg Dimusnahkan
SUMEKS CO PALEMBANG Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan pemusnahan barang bukti hasil ungkap tindak pidana narkoba selama Januari 2022 Barang bukti yang dimusnahkan tersebut diamankan sebanyak 5 kg dari tersangka Bayu Prabowo 29 dan M Wahyu Romadon 29 sama sama warga Jl PSI Kenanyan Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus Palembang serta 1 kg dari tersangka Sobirin alias Birin 25 warga Desa Lubuk Pandan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas Sumsel Dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut sebanyak 20 ribu jiwa anak bangsa berhasil diselamatkan kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry usai melakukan pemusnahan barang bukti Selasa 1 2 Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Kejaksaan Negeri Kejari dan Tim Pemeriksaan Laboratorium Forensik Labfor Hasilnya semua barang bukti mengandung metapentamin atau ada unsur narkoba jenis sabu sabu terang Mario Ivanry Kemudian barang bukti narkoba jenis sabu sabu dimasukkan ke dalam alat blender dan dicampur dengan air deterjen lalu digiling rata dey
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: