Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Anggota Dewan Muara Enim

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Anggota Dewan Muara Enim

SUMEKS CO PALEMBANG Empat dari 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim terdakwa kasus dugaan korupsi menerima suap 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim tahun 2019 kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang Yakni Ari Yoca Setiadi Piardi Marsito serta Subahan dihadirkan secara virtual pada sidang yang digelar Rabu 2 2 guna mendengarkan tanggapan jaksa KPK RI atas eksepsi yang diajukan beberapa waktu lalu Di hadapan majelis hakim diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH jaksa KPK RI Agung Satrio Wibowo pada intinya mengatakan eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa sudah masuk dalam materi pokok perkara dan haruslah dibuktikan dalam persidangan Baca juga Lagi KPK Garap Mantan Dewan Muara Enim Untuk itu kami tetap pada dakwaan yang telah kami susun secara lengkap jelas dan tepat dan meminta agar majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa kata Agung dalam sidang Selain itu ia berharap agar majelis hakim dapat melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi saksi dipersidangan Usai mendengarkan tanggapan penuntut umum KPK RI majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim penasihat hukumnya masing masing yang hadir di persidangan pada intinya menjawab pada eksepsi yang diajukan Kami tetap pada eksepsi yang kami ajukan dan berharap majelis hakim dapat mengabulkan eksepsi tersebut ujar Husni Chandra penasihat hukum terdakwa Ari Yoca Setiadi Piardi Marsito secara lisan dipersidangan Untuk itu majelis hakim meminta waktu satu minggu bermusyawarah dan akan dibacakan pada putusan sela dalam sidang yang digelar pada Rabu pekan depan Sebelumnya dalam eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum tidak sependapat dengan dakwaan JPU KPK RI terkait proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK RI dilakukan secara melawan perintah undang undang terkesan mengejar target Terbukti dalam surat dakwaan yang diajukan penuntut umum hanya pengulangan peristiwa pidana yang terjadi sebelumnya yakni dalam perkara atas nama terdakwa Ahmad Yani Cs kata Husni Chandra SH MH diwawancarai kala itu Ia juga menilai dakwaan yang dibuat oleh JPU KPK tersebut tidak mencerminkan surat dakwaan yang baik dengan argumen bahwa para terdakwa melakukan beberapa beberapa tindak pidana yang bersangkut paut satu dengan yang lainnya Sehingga jelas seharusnya surat dakwaan untuk para terdakwa dibuat dengan pemecahan berkas splitsing bukan dijadikan dalam satu berkas perkara ungkapnya Lebih lanjut dikatakannya apabila perkara ini tetap dipaksakan untuk dilanjutkan tentunya akan menjadi bentuk kriminalisasi yang dialami oleh tiga kliennya itu yang dibuat seolah olah tiga kliennya tersebut melakukan tindak pidana di semua tempat sebagaimana dakwaan penuntut umum Diketahui 10 terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yakni Indra Gani Ishak Joharsah Ari Yoca Setiadi Ahmad Reo Kosuma Marsito Mardiansah Muhardi Fitrianzah Subahan dan Piardi Didakwa JPU KPK RI dengan tindak pidana turut serta menerima uang fee dengan total Rp 2 6 miliar dari 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim tahun 2019 JPU KPK RI pada persidangan sebelumnya juga membeberkan rincian jumlah aliran dana terutama yang diterima oleh empat terdakwa yang mengajukan eksepsi yakni Ari Yoca Setiadi Piardi Marsito serta Subahan masing masing menerima Rp200 juta Atas perbuatannya tersebut oleh JPU KPK RI para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dala dakwaan Primer Pasal 12 huruf a atau Subsider Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: