Tak Ajukan Eksepsi, ini Kata Kuasa Hukum Alex

Tak Ajukan Eksepsi, ini Kata Kuasa Hukum Alex

SUMEKS CO PALEMBANG Tim jaksa Kejaksaan Agung RI berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumsel jerat mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dengan dua pasal sekaligus yakni dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan jual beli gas Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi PDPDE Sumsel Hal itu terungkap saat majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Abdul Aziz SH MH menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Kamis 3 2 Di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH tim Jaksa Penuntut Umum JPU tim jaksa menjerat terdakwa terhadap dua kasus tersebut dengan dakwaan alternatif subsideritas yakni Primer Pasal 2 ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari tim penuntut umum Alex Noerdin melalui salah satu kuasa hukum Darmoko SH MH mengatakan sengaja tidak mengajukan keberatan atas dakwaan penuntut umum eksepsi Karena menurutnya eksepsi adalah formalitas saja yang harus dibuktikan nanti pada sidang dengan materi inti pokok perkara dan itu juga sudah permintaan dari kliennya agar persidangan perkara ini cepat selesai Dan ini juga masih pembacaan dakwaan jadi kita tegaskan disini baik kepada masyarakat Sumsel juga dakwaan ini hanyalah dugaan dugaan yang tentunya harus dibuktikan dalam persidangan jangan sampai nanti timbul asumsi yang tidak baik Dimata masyarakat kata Darmoko diwawancarai awak media usai sidang didampingi Hj Nurmalah SH MH Redho Junaidi SH MH Ia beserta tim kuasa hukum Alex Noerdin mengaku tetap optimis bahwa kliennya tersebut tidak terbukti sebagaimana yang didakwakan oleh JPU dalam persidangan Ditambahkannya dalam persidangan ia bersama tim kuasa hukum terdakwa Alex Noerdin mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar pada persidangan selanjutnya dapat digelar secara offline Kami berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan permohonan kami tersebut mengingat banyaknya kendala kendala saat sidang online yang sering mengalami gangguan jaringan tukasnya Diwawancarai terpisah Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH mengatakan terdakwa Alex Noerdin dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi secara bersama sama memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum yang berkenaan dengan kewenangannya selaku kepala daerah kala itu Namun saat disinggung awak media terkait apakah ada sejumlah aliran dana yang mengalir kepada terdakwa terutama dalam perkara dugaan korupsi jual beli gas PDPDE Sumsel Radyan belum bisa menjawab lebih rinci Namun perbuatan korupsi yang dilakukan oleh seseorang itu tidak serta merta menerima uang namun juga bisa menguntungkan diri sendiri ataupun suatu korporasi secara melawan hukum jelasnya Hingga saat ini majelis hakim menskorsing persidangan dan akan dilanjutkan nanti dengan agenda selanjutnya yakni mendengarkan pembacaan dakwaan untuk tersangka lainnya yakni Muddai Madang Caca Isa Saleh serta A Yaniarsah Hasan fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: