Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ismelita Praperadilkan Polrestabes Palembang

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ismelita Praperadilkan Polrestabes Palembang

SUMEKS CO PALEMBANG Tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ismelita melalui tim kuasa hukumnya H Saiman mempraperadilkan Polrestabes Palembang ke Pengadilan Kedua belah pihak yakni Ismelita selaku pemohon diwakili tim penasihat hukum serta Bidkum Polda Sumsel selaku termohon hadir diruang sidang lantai II Pengadilan Negeri Palembang di hadapan hakim tunggal Kamis 3 2 dengan agenda menghadirkan sebanyak dua orang saksi Usai mendengarkan keterangan saksi Rizka Fadli Saiman mengatakan kuasa hukum pemohon mengatakan gugatan itu dilayangkan dikarenakan pihaknya ingin menguji sah atau tidaknya ditetapkan sebagai tersangka Baca juga Komisaris yang Rusak Curi Kebun Karet dan Jati Akan Praperadilkan Polda Sumsel Klien kami tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pasal 310 KUHP Padahal saksi memberikan keterangan palsu yang disuruh pelapor Karena tidak ada sama sekali ucapan kasar klien kami kepada pelapor ujarnya Dikatakannya laporan itu dibuat pelapor Septari Citra Mulanda sudah lama yakni pada tanggal 2 Febuari 2021 silam dengan nomor LBP 194 II 2021 SUMSEL RESTABES SPKT dan selanjutnya IM ditetapkan sebagai tersangka Atas itulah kami mengajukan gugatan praperadilan agar hakim dapat meninjau ulang dan dilakukan rekonstruksi tegasnya Dengan telah dilayangkannya praperadilan ini lanjut Rizka kami berharap kepada hakim agar dapat diterima dan mengabulkan permohonan pemohon Praperadilan untuk seluruhnya Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Pencemaran nama baik dan atau Fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Resor Kota Besar Palembang POLRESTABES PALEMBANG sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor SK 353 XII 2021 Reskrim tertanggal 17 Desember 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jelasnya Kemudian pihaknya juga berharap agar hakim dapat menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon dalam perkara tersebut Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan dan proses hukum kepada Pemohon dalam perkara tersebut dan nemulihkan hak Pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya serta menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku tandasnya Perkara ini diketahui bermula terjadi pada tanggal 14 Januari 2021 di kantor PU Bina Marga Sumsel pukul 11 12 WIB Hal itu bermula antara pelapor dan terlapor terjadi cekcok mulut yang berbuntut terjadinya laporan polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: