Akibat Salah Paham, Dua Lawan Dua, Satu Tewas dan Satu Terluka

Akibat Salah Paham, Dua Lawan Dua, Satu Tewas dan Satu Terluka

SUMEKS CO BANYUASIN Empat orang warga terlibat selisih paham dan berakhir dengan dua lawan dua Akibatnya satu orang tewas dan satu orang lagi mengalami luka serius Pemicunya lantaran korban tersinggung dengan pelaku karena telah dituduh mencuri handphone miliknya Setelah melakukan penyelidikan petugas Reskrim Polsek Tungkal Ilir berhasil meringkus dua orang pelaku dan melumpuhkannya Tersangkanya yakni Jaka Sona alias Basir 23 dan Bayu Wiranda saputra 20 keduanya warga Dusun I Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali Baca juga Usai Duel Maut Pelaku Ditangkap Saat Berobat di Rumah Sakit Kedua tersangka ditangkap Senin 31 1 sekitar pukul 01 00 WIB lalu saat berada di dekat jembatan batas wilayah antara Kecamatan Sungai Lilin Muba dan Kecamatan Tungkal Ilir Banyuasin Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii SIK melalui Kapolsek Tungkal Ilir Iptu Panca Surya Mega SH MH mengatakan dua lawna dua tersebut berawal saat kedua tersangka mendatangi kedua korban di tempat kejadian perkara Dusun IV Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin Tujuannya menanyakan soal HP pelaku yang hilang dan terjadi kesalahpahaman dan cekcok mulut kata Kapolsek Akibatnya situasi menjadi panas dan menyebabkan dua lawan dua tapi pelaku diduga sudah menyiapkan sajam sampai berhasil melukai kedua korban Atas kejadian itu korban Rusman 34 meninggal dunia kehabisan darah setelah mengalami luka bagian lengan tangan kiri dan paha kanan akibat ditusuk tersangka Bayu Sedangkan korban Ledi Candra 33 mengalami luka berat setelah ditusuk di lengan tangan kanan korban sampai tembus oleh tersangka Jaka Sona Usai kejadian kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah Jambi terang Kapolsek Anggota Polsek Tungkal Ilir yang mendapatkan informasi kejadian itu langsung bergerak dan mengejar pelaku yang hendak kabur ke arah Jambi Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki setelah mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas tegasnya Kapolsek menambahkan kedua korban dengan kedua tersangka ini merupakan warga Kabupaten Pali dan merantau ke Desa Keluang untuk bekerja menyadap karet Tapi tidak ada hubungan keluarga hanya saja sama sama warga Pali tutupnya Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara qda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: