Tak Ada Kabar, Polwan Cantik Dikabarkan Menghilang?

Tak Ada Kabar, Polwan Cantik Dikabarkan Menghilang?

SUMEKS CO SULUT Briptu Christy Triwahyuni Sugiarto seorang polisi wanita Polwan dikabarkan menghilang tak ada kabar Belum diketahuim apakah menghilang dari tugasnya sebagai polisi atau menghilang diculik Kabar menghilangnya polwan ini diketahui sejak akhir tahun 2021 lalu Hilangnya Briptu Christy ini diunggah oleh akun Instagram forumwartawanpolri yang dikutip Fajar co id Sabtu 5 Februari 2022 Baca juga Viral di Medsos Polwan Diduga Dipukul Oknum TNI Briptu Christy merupakan anggota polisi yang berdinas di Polresta Manado itu diketahui dari seragam terakhir yang dikenakannya dan diunggah ke instagram hingga viral Begini informasi hilangnya Briptu Christy yang disampaikan akun forumwartawanpolri Info Orang Hilang Mohon lekas kembali pulang Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto 26 tahun Tanpa kabar meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 lalu tulisnya Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast angkat bicara terkait viralnya peristiwa tersebut Menurutnya Briptu Christy Triwahyuni sudah masuk Daftar Pencarian Orang DPO Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 Terkait kabar di media sosial tersebut bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast Sabtu 05 02 2022 siang Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat PTDH terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut turut kata Kombes Pol Jules Abraham Abast Dugaan menghilang saat bertugas saat ini Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan Informasi terakhir diduga Briptu Christy Triwahyuni berada di daerah Kendari Sulawesi Tenggara Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian pungkasnya rik fajar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: