Tangan Diborgol, 10 Anggota DPRD Muara Enim Diboyong ke Pakjo

Tangan Diborgol, 10 Anggota DPRD Muara Enim Diboyong ke Pakjo

SUMEKS CO PALEMBANG Dengan menggunakan rompi khusus tahanan KPK serta tangan diborgol sepuluh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersangka kasus dugaan penerima suap 16 paket proyek resmi dipindahkan ke Rutan Tipikor Pakjo Palembang Sekitar pukul 15 40 WIB Selasa 8 2 sepuluh terdakwa dibawa dengan menggunakan dua mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Kejati Sumsel Saat turun dari mobil tahanan para terdakwa yang dikawal oleh puluhan petugas pengawal tahanan KPK disambut dengan tangis haru oleh sebagian keluarga masing masing terdakwa yang telah menunggu di Rutan Pakjo Palembang Para terdakwa saat digiring menuju pintu Rutan para terdakwa tidak sedikitpun memberikan komentar terhadap pertanyaan awak media Untuk diketahui kesepuluh tersangka yakni Indra Gani Ishak Joharsah Ari Yoca Setiadi Ahmad Reo Kosuma Marsito Mardiansah Muhardi Fitrianzah Subahan dan Piardi Sepuluh terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut didakwa JPU KPK RI dengan tindak pidana turut serta menerima uang fee dengan total Rp2 6 miliar dari 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim tahun 2019 JPU KPK RI pada persidangan sebelumnya juga membeberkan rincian jumlah aliran dana terutama yang diterima oleh para terdakwa masing masing menerima Rp200 juta hingga Rp300 juta Atas perbuatannya tersebut oleh JPU KPK para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dala dakwaan primer Pasal 12 huruf a atau Subsider Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: