KPK Cecar Ketua DPRD DKI Terkait Penganggaran Formula E

KPK Cecar Ketua DPRD DKI Terkait Penganggaran Formula E

SUMEKS CO Menindaklanjuti kasus dugaan korupsi pada ajang balap event Formula E Komisi Pemberantasan Korupsi KPK telah memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Masrsudi Dia dimintai keterangan terkait penganggaran ajang balap mobil listrik yang akan digelar di DKI Jakarta Informasi yang kami terima benar yang bersangkutan telah hadir di Gedung Merah putih KPK Terkait permintaan keterangan dan klarifikasi oleh tim penyelidik KPK kata pelaksana tugas Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya Selasa 8 2 Prasestyo sendiri merupakan orang yang menandatangani pengeluaran dana untuk Formula E meskipun memang ditemukan dugaan permasalahan Salah satunya tentang permintaan dana dari Bank DKI sebelum beleid pendanaan disahkan Dalam perundang undangan setelah menjadi Perda APBD baru itu bisa dilakukan ucap Prasetyo Legislator PDIP ini juga mengutarakan adanya komitmen fee untuk penyelenggaraan Formula E di Jakarta Komitmen fee itu dianggarkan juga sebelum disahkannya Perda APBD Pembayaran commitment fee sebesar Rp 560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan ungkap Prasetyo KPK memang sedang menyelidiki adanya potensi korupsi pada event Formula E Dalam proses penyelidikan sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK mereka di antaranya Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo dan mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal Sebelumnya pelaksana tugas Plt juru bicara KPK Ali Fikri memastikan penyelidikan dugaan korupsi Formula E berdasarkan alat bukti Lembaga antirasuah sampai saat ini masih mengumpulkan alat bukti untuk menemukan dugaan rasuah pada event Formula E Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan pihaknya sudah sesuai aturan dalam menyelidiki dugaan korupsi dalam ajang balap mobil listrik itu KPK menegaskan giat penindakan kasus korupsi di Indonesia tidak akan pandang bulu Kami harap publik memberi kesempatan KPK untuk fokus bekerja dan tidak mengembuskan opini maupun kesimpulan kesimpulan premature yang justru akan kontraproduktif ucap Ali beberapa waktu lalu Bahkan kata Ali pihaknya tak segan menetapkan tersangka dalam penyelidikan dugaan korupsi pada proses penyelenggaraan event Formula E yang akan berlangsung di DKI Jakarta Hal ini jika KPK menemukan unsur pidana dalam proses ajang balap mobil listrik tersebut Kalau ada tindak pidananya ya akan dipertimbangkan apakah bisa ditemukan orang yang dipertanggungjawabkan jadi tersangka pungkasnya Jawapos com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: