Hakim Tolak Eksepsi 4 Terdakwa Korupsi Anggota DPRD Muara Enim

Hakim Tolak Eksepsi 4 Terdakwa Korupsi Anggota DPRD Muara Enim

SUMEKS CO PALEMBANG Hakim Tipikor Palembang menolak eksepsi yang diajukan empat anggota dewan Muara Enim terdakwa korupsi dugaan penerima fee senilai Rp2 6 miliar dari 16 paket proyek pada dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 Dalam pertimbangan majelis hakim diketuai Efrata H Tarigan SH MH Rabu 9 2 mengatakan pada intinya sependapat dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum JPU KPK RI Bahwa materi eksepsi yang diajukan terdakwa Ari Yoca Setiadi Piardi Marsito serta Subahan telah masuk pokok perkara Materi eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa perlu adanya pembuktian dalam persidangan maka dari itu eksepsi terdakwa tidak dapat diterima tegas Efrata dalam petikan putusan sela Untuk itu masih kata Efrata majelis hakim memerintahkan kepada JPU KPK RI untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi saksi Sebelum menutup persidangan JPU KPK RI menjelaskan kepada majelis hakim bahwa saat ini 10 terdakwa telah dilakukan pemindah tahanan ke Rutan Tipikor Pakjo Palembang sebagai pelaksanaan penetapan majelis hakim pada sidang beberapa lalu Ditemui usai persidangan JPU KPK RI Agung Ari Wibowo mengaku sangat mengapresiasi atas putusan sela majelis hakim Tipikor Palembang yang menolak eksepsi terdakwa dan meminta melanjutkan dengan pembuktian dalam persidangan berikutnya Rencananya setelah kita pilah dan pilih akan menghadirkan sebanyak 15 orang saksi saja dipersidangan teknisnya kita lihat dulu apakah sekaligus atau nanti bertahap ungkap jaksa KPK asli Palembang ini kepada awak media Terkait apakah nanti para terdakwa dapat di hadirkan secara langsung dipersidangan Agung menjawab saat ini masih berkoordinasi dengan pihak terkait yakni Rutan serta Kanwil Kemenkumham Yang jelas saat ini para terdakwa usai kemarin dipindahkan penahanannya sebagaimana protap dari rutan maka diisolasi dahulu selama dua minggu kedepan jadi tidak memungkinkan pada persidangan selanjutnya untuk dihadirkan langsung dipersidang ungkapnya Terpisah Husni Chandra SH MH tim penasihat hukum empat terdakwa mengaku tidak terlalu kecewa atas ditolaknya eksepsi yang diajukan ia bersama anggota tim lainnya tetap meyakini atas apa yang disampaikan dalam eksepsinya Ya kita menghormati apapun keputusan majelis hakim eksepsi yang kami sampaikan akan diuji dalam pembuktian perkara pada sidang yang akan datang kita lihat saja nanti fakta persidangannya singkat Husni Candra Diketahui dalam perkara ini ada sepuluh orang anggota DPRD yang menjadi terdakwa yakni Indra Gani Ishak Joharsah Ari Yoca Setiadi Ahmad Reo Kosuma Marsito Mardiansah Muhardi Fitrianzah Subahan dan Piardi 10 orang terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut didakwa JPU KPK RI dengan tindak pidana turut serta menerima uang fee dengan total Rp2 6 miliar dari 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim tahun 2019 JPU KPK RI pada persidangan sebelumnya juga membeberkan rincian jumlah aliran dana terutama yang diterima oleh para terdakwa masing masing menerima Rp200 juta hingga Rp400 jutaan Atas perbuatannya tersebut oleh JPU KPK RI para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dala dakwaan Primer Pasal 12 huruf a atau Subsider Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: